Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Soal Bansos untuk Panti Asuhan, Kejari Batam Periksa 17 Saksi
Oleh : ron/dd
Senin | 11-02-2013 | 12:29 WIB
kantor-kejaksaan-negeri-batam.gif Honda-Batam
Kantor Kejaksaan Negeri Batam.

BATAM, batamtoday - Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Batam, Nuni Triyana mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi terkait perkara penyelewengan bantuan makanan ke panti asuhan .

"Sudah 17 saksi yang diperiksa," kata Nuni, Senin (11/2/2013).

Sedangkan penyitaan alat bukti, Nunik mengatakan masih menunggu surat persetujuan dari Pengadilan Negeri Batam mengingat alat bukti yang disita merupakan bantuan.

"Kita tunggu saja surat persetujuan dari Pengadilan karena aturannya," kata dia.

Kasus penyelewengan bantuan ini pertama mencuat November 2012 lalu.

Bantuan Permakanan dan Kebutuhan Peralatan Sekolah Anak Panti Asuhan di Dinas Sosial (Dinsos) Kota Batam tahun anggaran 2012 yang diduga kuat diselewengkan ini terlihat pada perbedaan jenis dan merk barang yang diberikan kepada 66 panti asuhan di Batam, dimana sembako yang diberikan tidak sesuai dengan spesifikasi sembako yang tertuang dalam dokumen kontrak antara Dinsos dan CV Tiga Pilar Abadi, selaku pemenang tender.

Salah satu bantuan yang diselewengkan adalah beras. Sesuai dokumen kontrak, seharusnya panti asuhan menerima bantuan beras dengan merk setara Sentra Ramos dengan toleransi butir patah 5 hingga 15 persen. Namun dalam pendistribusiannya beras yang sampai ke panti asuhan jauh dibawah standar beras raskin.