Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

ICW Kepri Laporkan Penyimpangan di Pelabuhan Khusus Harbour Bay ke KPK
Oleh : hz/si
Sabtu | 09-02-2013 | 08:03 WIB

BATAM, batamtoday - Meski tidak diakui sebagai perwakilan Indonesia Corruption Watch (ICW), ICW Kepri tetap eksis dan terus menjalankan organisasinnya. Terbaru, ICW Kepri melaporkan dugaan penyimpangan Pelabuhan Khusus (Pelsus) Harbour Bay ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).



Dalam laporan tersebut, ICW Kepri menyerahkan satu berkas data-data dan keterangan yang menyangkut dugaan pelanggaran berdirinya pelabuhan Harbour Bay dengan tanda terima laporan Nomor: 2013-02-000022

"Datanya sudah kita serahkan ke KPK. Biar KPK menelaah apakah kasus tersebut layak untuk ditindaklanjuti atau tidak. Namun dari hasil telaah ICW Kepri, kami melihat ada pelanggaran dalam pendirian Harbour Bay," kata juru bicara ICW Kepri Mulkan, kemarin.

Mulkan mengatakan, motivasinya melaporkan kasus tersebut ke KPK karena melihat besarnya kerugian negara yang ditimbulkan atas berdirinya Pelsus Harbour Bay. Kerugian negara tersebut mulai dari sea port tax (pajak pelabuhan laut) yang tak jelas alirannya, biaya labuh tambat, serta proses keluar masuk barang.

"Pungutan-pungutan yang mestinya masuk ke kas negara itu, tidak jelas kemana perginya. Jika pungutan tersebut dihitung sejak pelabuhan Harbour Bay itu berdiri, jumlah dana yang terkumpul bisa mencapai ratusan miliar lebih. Itu baru untuk satu item sea port tax, belum lagi biaya labuh tambat yang nilainya juga lumayan," katanya.

Harbour Bay awalnya merupakan pelabuhan khusus, tapi kini sudah berubah menjadi pelabuhan umum. Ia menduga pihak pengelola sengaja membentuk pelabuhan khusus untuk melapangkan jalan membentuk pelabuhan umum.

Karena, kalau mereka membentuk pelabuhan umum dari awal mungkin tidak akan dikeluarkan izin, sebab sudah ada pelabuhan serupa di Batuampar.

"Untuk mendirikan sendiri pelabuhan tersebut tanpa ada back-up orang kuat, kami tidak yakin pelabuhan bisa berdiri. Karena itu, kami yakin 100 persen ada orang kuat di belakang Harbour Bay. Oleh sebab itu, untuk mengusut kasus tersebut, lembaga yang kami pilih untuk melaporkan kasus ini pun tidak sembarangan," katanya.

Dari fakta yang ditemukan di Pelsus Harbour Bay, maka pengelola pelabuhan sudah mengangkangi UU No 17 tentang Pelayaran dan (Kepmenhub) Nomor KM 55 tahun 2002 tentang pengelolaan pelsus.

Dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) pada pasal 18 menyatakan, pelsus hanya dapat dioperasikan untuk lalu lintas kapal atau turun naik penumpang atau bongkar muat barang untuk kepentingan sendiri.