Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terdakwa Wanita Penelan Barang Bukti Shabu Mengaku Pecandu dan Ketakutan
Oleh : chr/dd
Jum'at | 08-02-2013 | 17:55 WIB
tsk-penelan-sabu.jpg Honda-Batam
Parsinah saat menjalani persidangan di PN Tanjungpinang. (Foto: Charles/btd).

TANJUNGPINANG, batamtoday - Parsinah alias Falen (19) wanita terdakwa narkoba yang sempat menghilangkan barang bukti 0,11 gram narkotika jenis shabu dengan cara menelan, mengaku seorang pecandu dan ketakutan saat digrebek Satuan Narkoba Polres Tanjungpinang di Wisma Santai, Bakar Batu pada Selasa (4/12/2012) lalu.


Hal itu disampaikan terdakwa pada ketua majelis hakim Saharuddin SH, saat disidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, kemarin.

"Waktu ada penggrebekan saya ketakutan pak, hingga paket sabu yang saat itu dibungkus plastik kecil langsung saya telan," ujarnya.

Parsinah menambahkan, dirinya akan memakai barang haram itu bersama pacarnya berinisial Jh. Namun saat dirinya sampai di kamar 103, tiba-tiba Jh meninggalkan dirinya dengan mengaku akan mengambil sesuatu.

"Tak lama setelah itu, polisi langsung melakukan penggrebekan, sementara barang ada di tangan saya," kata dia.

Shabu tersebut dikatakan perempuan asal Semarang, Jawa Tengah ini, dibeli dari seseorang seharga Rp800 ribu satu paket. Dan atas perbuatannya, yang menelan sabu bersama bungkus plastik sebelumnya dia sempat dirawat di RSUD Tanjungpinang.

Sebelum diperiksa sebagai terdakwa, dua saksi lain, Joni manajer Wisma Santai dan seorang karyawan wisma juga diperiksa Majelis hakim sebagai saksi, dan dalm pengakuan keduanya, membenarkan penangkapan yang dilakukan Polisi terhadap terdakwa.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Soleh SH dan Edi Prabudi SH mendakwa terdakwa Parsinah dengan dakwaan berlapis melanggar pasal 112 dalam dakwaan pertama atau pasal 127 dalam dakwaan alternatif atas kepemilikan dsan penguasaan narkotika golongan I jenis Narkoba tanpa izin yang sah.

Parsinah alias Falen ditangkap dan digrebek satuan Narkoba Polres Tanjungpinang di kamar 103 Wisma Santai Bakar Batu sekitar pukul 20.00 WIB, Selasa (4/12/2012) lalu.

Sidang akan kembali digelar pada minggu mendatang dengan agenda mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa.