Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terlibat Kasus PON dan Kehutanan

KPK Tetapkan Gubernur Riau sebagai Tersangka
Oleh : si
Jum'at | 08-02-2013 | 16:22 WIB
Rusli_Zainal.jpg Honda-Batam

Gubernur Riau Rusli Zainal

JAKARTA, batamtoday - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi akhirnya menetapkan Gubernur Riau Rusli Zainal menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi, yakni kasus tentang penyelenggaraan PON Riau dan RKT-IUPHHK/HT di Pelalawan.



Dalam dua kasus ini, KPK mengeluarkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik), dua sprindik untuk kasus PON Riau dan satu sprindik kasus IUPHHK/HT.

"Penyidik menemukan keterkaitan perbuatan dugaan tindak pidana korupsi berkaitan dengan pembahasan Perda 6 Tahun 2010 atas nama tersangka RZ, Gubernur Riau, sejak 8 Pebruari," kata Johan Budi Sapto Prabowo (SP), Juru Bicara KPK di Jakarta, Jumat (8/2/2013).

Menurut Johan, dalam revisi Perda 6 Tahun 2010 tentang Venues Lapangan Tembak, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat Rusli Zainal sebagai tersangka.

"Jadi RZ (dalam kasus perda terkait PON Riau,red) di satu sisi diduga menerima, di sisi lain dia diduga melakukan pemberian terhadap Anggota DPRD Riau MFA (Muhammad Faisal Aswan) dan MD (Moch Dunir)," katanya.

Dalam kasus PON Riau ini, Rusli dijerat Pasal 12 huruf a atau b, atau pasal 5, atau Pasal 11 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal lain yang disangkakan asalah Pasal yang disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sedangkan kasus penerbitan Rencana Kerja Tahunan (RKT)-Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu/Hutan Tanaman (IUPHHK/HT) di Pelalawan, KPK menjerat Rusli Zainal dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Pasal 3 UU Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 KHUP.

"Status tersangka lagi untuk RZ terkait dengan kasus hasil pengembangan Pelalawan (IUPHHK/HT, red)," katanya.

Dalam tiga sangkaan ini, Gubernur Riau Rusli Zainal diancam hukuman minimal 4 tahun dengan denda 200 juta dan maksimal 20 tahun dengan denda 1 miliar

Johan menegaskan, meski ada dua sprindik dalam kasus PON Riau, berkas perkara dugaan kasus ini kemungkinan akan disatukan, sementara kasus IUPHHK/HT di Pelalawan dipisahkan.

"Untuk PON, berkasnya mungkin bisa jadi satu, hanya sprindik berbeda, sementara yang hasil pengembangan Pelalawan kasusnya berbeda tidak bisa disatukan," tegas Johan. 
 
Seperti diketahui, KPK telah melakukan pencekalan (cegah tangkal) berpergian ke luar negeri terhadap Gubernur Riau Rusli Zainal pada April 2012 lalu melalui Direktorat Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM selama 6 bulan. Dan pada Oktober 2012 lalu, pencekalan Rusli Zainal diperpanjang selama 6 bulan lagi, yang akan berakhir pada awal April 2013 ini.

Dugaan keterlibatan Gubernur Riau antara lain adanya perintah pemberian suap kepada anggota DPRD Riau, termasuk kesaksian dan fakta-fakta dalam persidangan kasus tersebut di Pengadilan Tipikor Pekanbaru juga mengindikasikan mengenai keterlibatan Rusli Zainal.

Keterlibatkan Rusli Zainal pertama kali diungkap, terpidana Eka Dharma Putra (staf Kadispora Riau), dan Rahmat Syahputra (staf PT Pembangunan Perumahan) saat memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru beberapa lalu saat menjadi terdakwa.

Bahkan mantan  Lukman Abbas, mantan Kadispora Riau yang saat ini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru menyebutkan, pemberian uang suap Rp900 juta kepada anggota DPRD Riau atas sepengetahuan Rusli.

Lukman Abbas juga mengaku menyediakan uang sekitar Rp9 miliar dalam mata uang dolar AS untuk anggota DPR . Tujuannya, DPR mengabulkan penambahan dana APBN untuk PON di Riau. Dana yang diusulkan mencapai Rp200 miliar lebih. 

Menurut Lukman, Rusli menyebutkan pembahasan Revisi Perda No 6/2010 agar dihentikan karena permintaan anggota DPRD Riau Rp 4 miliar untuk revisi Perda No 6/2010 dan Perda No 5/2008 tentang Pembangunan Stadion Utama PON terlalu besar.

Dugaan keterlibatan Rusli Zainal makin diperkuat oleh Anggota DPRD Riau Adrian Ali dari PAN, satu tujuh tersangka Anggota DPRD Riau yang ditahan KPK awal tahun ini. Kepada penyidik Adrian Ali mengungkapkan  mengungkap keterlibatan Rusli Zainal sebagai pihak yang memerintahkan adanya penyuapan revisi Perda 6 Tahun 2010.

Sedangkan pada kasus Pelalawan, Rusli diduga telah memberikan rekomendasi penerbitan surat izin untuk 12 perusahaan di Riau.

Dari data Dinas Kehutanan Propinsi Riau 2004, pada tahun 2004 Rusli telah menerbitkan 10 Rencana Kerja Tahunan (RKT) dan Bagan Kerja (BK) Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) atau Hutan Tanaman Industri (HTI).

Peraturan Pemerintah Nomor 34/2002 tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan Dan Penggunaan Kawasan Hutan, tertanggal 8 Juni 2002 serta dua Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 6652/Kpts-II/2002 dan Nomor 151/Kpts-II/2003 tertuang bahwa kewenangan pengesahan dan penerbitan RKT merupakan kewenanangan Menteri Kehutanan.

Karena itu sebagai Gubernur Riau Rusli tidak memiliki kewenangan untuk menilai bahkan meneken pengesahan RKT atau Bagan Kerja IUPHHK-HT, namun tetap saja menerbitkan ijin 10 RKT di Pelalawan dan Siak. Dalam kasus ini, KPK telah menjerat mantan Bupati Pelalawan Tengku Azamun Ja'afar, mantan Kadishut Riau Asral Rahman, mantan Kadishut Suhada Tasman Riau, mantan Bupati Siak Arwin As dan mantan Kadishut Riau Burhanuddin Husin (mantan Bupati Kampar). Mereka juga divonis Pengadilan Tipikor Jakarta dan Pengadilan Tipikor Pekanbaru, antara 11 tahun hingga 2,5 tahun.

Usai vonis terhadap Burhanuddin Husin ini, KPK kemudian membuka kembali penyelidikan kasus IUPHHK/HT di Pelalawan dan Siak setelah dilakukan gelar perkara beberapa waktu lalu. Pihak yang diperiksa untuk pertama kali pada penyelidikan kasus RKT IUPHHK/HT di Riau adalah Gubernur Riau Rusli Zainal.