Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Eko Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Pembunuh Syafril Ditangkap Setelah 6 Bulan Buron
Oleh : kli/dd
Jum'at | 08-02-2013 | 14:26 WIB
tsk-pembunuhan-sp.jpg Honda-Batam
Kapolsek Sagulung, AKP Edy Buce bersama dengan tersangka Eko Wijaya, pelaku pembunuhan terhadap M. Syafril yang tewas pada Juli 2012 silam. (Foto: Gokli/btd).

BATAM, batamtoday - Eko Wijaya bin Junaidi (23) ,salah satu pelaku pembunuhan di SP Plaza terhadap korban, Muhammad Syafril warga Pondok Rabayu pada 18 Juli 2012 lalu ditangkap Polisi Sagulung. Setelah menjalani pemeriksaan pelaku ditetapkan sebagai tersangka acaman 12 tahun penjara.


Setelah berhasil ditangkap Polisi Sagulung dari kediamannya, Gang Manggis, Kecamatan Seberang Ulu Satu, Plaju, Sumatera Selatan, Eko langsung dibawa ke Batam pada Rabu (6/2/2013) sore untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Diketahui pelaku terlibat menghabisi nyawa Syafril menggunakan besi baja yang dipukulkan kebagian kepala. Sementara rekannya, inisial KS yang saat ini DPO sebagai eksekutor membunuh korban dengan sebilah pisau.

Kapolsek Sagulung, AKP Eddy Buce, mengatakan pihak keluarga korban sempat menolak dan tidak menyerahkan pelaku kepada Polisi yang mendatangi kediamannya.

Menurut keluarga pelaku, kata Eddy pelaku tak terlibat sesuai dengan apa yang sudah dijelaskan Eko. Namun, Polisi tak mau terkecoh dengan penolakan keluarga pelaku, dan akhirnya Eko ditangkap saat akan melarikan diri dari pintu belakang.

"Pelaku sempat berusaha kabur, tetapi lokasi rumahnya sudah dikepung polisi terlebih dahulu, sehingga bisa ditangkap," kata Edy.

Ditambahkan Kapolsek Sagulung, pelaku sebelum ditangkap sudah diintai semala dua hari. Semua kegiatan dan gerak-gerik pelaku sudah digambar, dan Rabu kemarin merupakan waktu yang sangat tepat untuk menangkapnya saat berada di rumah.

"Hampir 7 bulan pelaku ini DPO. Setelah keberadaanya diketahui pasti, kami intai dan langsung ditangkap," katanya.

Eko yang ditemui di Polsek Sagulung terlihat hanya bisa tertunduk dengan wajah lesunya. Meski tak banyak bercerita, namun dirinya mengakui terlibat menghabisi nyawa korban.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 338 KUHP juncto pasal 170 ayat 2, sub 3 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.