Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Apindo Gugat UMK Bintan 2013 ke PTUN
Oleh : hrj/dd
Jum'at | 08-02-2013 | 14:07 WIB
Jamin-Hidajat-ok.gif Honda-Batam
Jamin Hidajat, Ketua Apindo Bintan.

TANJUNGUBAN, batamtoday - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bintan akhirnya menggugat putusan angka Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bintan 2013 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang.

Gugatan itu dilayangkan dengan didasari proses penetapan UMK Bintan 2013 itu dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundangan yang berlaku.

Jamin Hidajat, Ketua Apindo Bintan mengatakan upaya mem-PTUN-kan UMK, adalah jalan terakhir dalam mencari solusi. Dimana sebelumnya, sudah dilakukan pembicaraan dengan pemerintah, tapi tidak ada solusi seperti yang diharapkan pengusaha.

Gugatan UMK Kabupaten Bintan senilai Rp1,9 juta, diajukan Apindo disampaikan melalui tim advokasi, Papohan cs ke kantor PTUN Tanjungpinang di Batam dengan registrasi nomor perkara 03/G/2013/PTUN.TPI.

"Pengajuan PTUN terhadap UMK Bintan itu kami sampaikan di Batam dan saat  ini kami menunggu proses selanjutnya,” kata Jamin, Jumat (8/2/2013).

Jamin menjelaskan, upaya PTUN terhadap UMK Bintan senilai Rp1,9 juta merupakan langkah alternatif terakhir yang dilakukan pengusaha. Proses hukum dilakukan lebih cenderung mengenai administrasi dan proses dari penetapan UMK itu sendiri. Bukan semata-mata mengenai angka UMK sebesar Rp1,9 juta yang jelas memberatkan bagi kalangan para pengusaha untuk direalisasikan.

Namun, katanya gugatan justru dilihat dari proses, mulai dari pembahasan melalui Dewan Pengupahan Bintan, rekomendasi Pemkab Bintan sampai dengan desakan dan perubahan rekomendasi dari angka usulan ke Pemprov Kepri. Karena menurutnya, dalam aturan sudah jelas, penetapan UMK dilakukan dengan proses dan tahapan dari bawah. Bahkan dalam prosesnya, Dewan Pengupahan sudah menetapkan tata tertib sesuai aturan hukum yang berlaku. Tapi ketentuan itu tidak dijalankan sebagaimana mestinya.

Proses dalam pengajuan angka UMK tahun 2013 Bintan pada saat rapat Dewan Pengupahan Bintan muncul beberapa penawaran angka dari serikat pekerja, hasil kajian BPS, akademika dan unsur pemerintah. Saat itu dari Apindo juga menyampaikan angka penawaran UMK sebesar Rp1,45 juta atau mengalami kenaikan sebesar Rp225 ribu dibandingkan nilai UMK tahun 2012. Angka yang ditawarkan Apindo juga sudah di atas nilai UMP senilai Rp1,365 ribu.

"Angka itu tidak mendapat kesepakatan dan unsur Dewan Pengupahan menyerahkan kepada Bupati Bintan," katanya.

Dari pertimbangan kepala daerah, akhirnya Bupati Bintan, Ansar Ahmad mengajukan atau merekomendasi angka UMK kepada Gubernur Kepri senilai Rp 1.647.687. Angka tersebut merupakan usulan yang disetujui oleh 10 orang anggota dewan pengupahan pada saat pembahasan UMK.

Wajar jika angka itu diusulkan Bupati, karena sudah jauh di atas angka UMP Kepri yang ditetapkan Gubernur Kepri. Ironisnya, pemerintah daerah komitmen atas pertimbangan itu.

"Mungkin karena desakan, rekomendasi dicabut kembali. Sehingga muncul angka Rp1,9 juta. Penetapan angka Rp1,9 juta bukan atas sepengetahuan Apindo maupun Dewan Pengupahan Bintan sendiri. Kebijakan itu diputuskan pemerintah bersama dua serikat pekerja saja," kata Jamin.

Sedangkan 3 serikat pekerja lain, unsur akademisi dan anggota Dewan Pengupahan lain tidak ada menyetujui. Sehingga, angka itu mendapat protes di kalangan pengusaha pada saat penerapan terhitung sejak Januari 2013 lalu.

Sebagian kecil pengusaha ingin menerapkan nilai UMK sebesar Rp1,9 juta dengan catatan harus melakukan efisiensi tenaga kerja. Tapi dalam proses efisiensi itu, pengusaha kembali mendapat tekanan dari kalangan buruh.

"Itu makanya, sebagai alternatif terakhir yang saat ini diambil oleh Apindo mem-PTUN-kan UMK Bintan. Apalagi bebrapa kali dilakukan pembicaraan dengan pemerintah juga tidak ada solusinya," katanya mengakhiri.