Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Warga Pertanyakan Amdal dan HO Reklamasi PLTU Tanjung Kasam
Oleh : ali/dd
Kamis | 07-02-2013 | 14:39 WIB
pltu-bongkar-batu-bara.jpg Honda-Batam
Pembongkaran batu bara di PLTU Tanjung Kasam yang berimbas pada pencemaran udara. (Foto: Ali/btd).

BATAM, batamtoday - Warga Tanjung Kasam, Telaga Punggur mempertanyakan izin Amdal dan HO yang dimiliki PLTU Tanjung Kasam.

Pasalnya hingga saat ini warga mengaku tidak ada menandatangani persetujuan untuk dilakukan reklamasi yang telah dilakukan PT China Huandian selaku pengelola proyek pembangunan PLTU Tanjung Kasam selama ini.

"Izin yang didapat PLTU selama ini yang dikeluarkan Bapedal maupun instansi lain dari mana?. Karena sejauh ini saya tidak pernah menandatangani izin HO-nya," ujar Ketua RT 02, Tanjung Kasam, Susanto, Kamis (7/2/2013).

Selain itu, Susanto juga mempertanyakan pihak Bapedalda Kota Batam yang telah mengeluarkan izin Amdal pembangunan PLTU karena setelah PLTU Tanjung Kasam beroperasi, tidak adanya pengawasan sama sekali dari lembaga tersebut.

"Untuk di PLTU Tanjung Kasam ini sendiri, saya amati Bapedalda hanya sampai mengeluarkan izin, sementara beroperasinya perusahaan dengan menggunakan batu bara tidak pernah sama sekali diawasi, sehingga banyaknya permasalahan maupun gangguan yang dialami warga. Apakah tunggu warga mati semua karena sesak adanya zat asam dari batu bara ini, baru Bapedalda bertindak," katanya kembali.

Dia sangat menyayangkan Bapedalda Kota Batam yang acuh tak acuh dengan nasib warga sekitar. Hingga terjadi konflik antara warga dengan pihak pengelola PLTU yang disebabkan debu berbahaya.

"Saya rasa, bapak lihat sendiri dan mendengar langsung dari pihak Bapedalda yang terjun ke lokasi PLTU setelah mengetahui adanya pemberitaan di media mengenai keresahan warga," kata dia mengakhiri.