Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Bulan Dibawa Kabur, Anak di Bawah Umur Dijual Pacarnya Jadi PSK
Oleh : chr/dd
Rabu | 06-02-2013 | 17:24 WIB
RH-cabul.jpg Honda-Batam
Rh, tersangka pencabulan dan penjualan anak di bawah umur saat di Polres Tanjungpinang. (Foto: Charles/btd).

TANJUNGPINANG, batamtoday - Seorang anak di bawah umur di Tanjungpinang menjadi korban kebejatan pacarnya. Selain disetubuhi, anak tersebut juga dijadikan penjaja seks komersial di sebuah karaoke.

Adalah Melati (15), bukan nama sebenarnya, warga Jalan Singkong Tanjungpinang yang menjadi korban kebejatan Rh, pacarnya. Hal itu, diketahui oleh kedua orang tuanya, Ros dan Ted, yang langsung menjemput anaknya itu dari Karaoke Cosmos di kawasan Suka Berenang, Tanjungpinang pada Jumat (1/2/2013) lalu.

"Dia sempat menghilang dua bulan," ujar Ros, Rabu (6/2/2013).

Setelah melalui usaha yang tak kenal lelah, ditemukanlah Melati di karaoke remang-remang itu. Saat di bawa pulang, sesampainya di rumah Melati langsung masuk kamar sejadi-jadinya.

Saat itu Ros maupun Ted belum mengetahui apa yang terjadi pada anaknya. Tiba-tiba, ponsel Blackberry berbunyi dan terdapat pesan dari Rh, pacar Melati, bahwa ada seseorang yang menginginkan layanan seksual dari gadis itu.

Sontak, Ted dan Ros terkejut. Keduanya lantas menanyai Melati yang menangis di kamar, apakah dirinya pernah disetubuhi pacarnya. Gadis itu mengaku, dirinya telah berulangkali disetubuhi Rh dan dijual kepada lelaki hidung belang di karaoke Cosmos.

Merasa tak terima, selanjutnya orang tua korban melaporkan tersangka Rh ke polisi, keesokan harinya, Sabtu (2/2/2013).

Rh Ditangkap Polisi

Satuan Reskrim Polres Tanjungpinang yang menrima laporan orang tua Melati langsung menangkap tersangka Rh, pada Minggu (3/2/2013) di Jalan Ganet Tanjungpinang. Polisi langsung menjebloskan Rh sebagai tersangka ke penjara, dengan tuduhan membujuk rayu korban untuk melakukan hubungan badan.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Memo Ardian mengatakan, atas perbuatannya, Rh dijerat dengan pasal 81 jo pasal 82 UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan guna proses hukum lebih lanjut saat ini korban dijebloskan ke tahanan Mapolres Tanjungpinang.

"Tersangka mengakui perbuatannya, dan saat ini kita tetapkan sebagai tersangka untuk diproses secara hukum," ujar Memo.

Kepada batamtoday, Melati mengaku selama dua bulan dirinya kabur dan bersama Rh yang dianggap sebagai pacar. Awalnya dirinya dibawa ke Hotel Cahaya Pinang, dan kemudiaan berpindah-pindah hingga ke beberapa hotel lainnya.

"Saat kabur, dibawa ke Hotel Cahaya Pinang, di sana kami tinggal sama-sama, sebelum saya kerja di karaoke,"kata Melati yang saat itu ditemani ibu dan kakaknya.

Selain itu, Melati juga disuruh kerja di karoke sebagai pelayanan. Dan dalam bekerja itu, korban juga mengaku melayani tamu hidung belang termasuk orang yang dicarikan oleh Rh.