Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jumat Depan, KPK Umumkan Status Tersangka Gubernur Riau
Oleh : si
Rabu | 06-02-2013 | 16:51 WIB
abraham_samad.jpg Honda-Batam
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad

JAKARTA, batamtoday - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meningkatkan status Gubernur Riau (Gubri) dari saksi sebagai tersangka berdasarkan hasil ekspose (gelar perkara) dua perkara, yakni dugaan korupsi penyelenggaraan PON Riau dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) kasus ijin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu/hutan tanaman (IUPHHK/HT) di Pelalawan.



"Sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Penegasannya kita tunggu penyidikan ulang baru kita buat sprindiknya (Surat Perintah Dimulai Penyidikan, red). Insya Allah Jumat," kata Abraham Samad, Ketua KPK di sela-sela Rapat Kerja dengan Komisi III DPR di Jakarta, Rabu (6/2/2013).

Menurut Abraham, penandatangan sprindik dengan tersangka Rusli Zainal tertunda karena para penyidiknya dari kepolisian dan kejaksaan sedang ada kegiatan dengan institusinya masing-masing, paska gelar perkara dengan pimpinan KPK.  

"Jadi tinggal ditandatangani Sprindiknya. Sprindiknya tertunda karena penyidik tengah ada acara dengan kepolisian dan kejaksaan," katanya.

Sedangkan seorang pejabat di KPK mengatakan, berdasarkan hasil gelar perkara pekan lalu, Rusli Zainal akan dijerat dalam dua kasus, yakni kasus PON Riau dan kasus RKT-IUPHHK/HT di Pelalawan dan Siak pada 2004. 

"Beberapa waktu lalu, kami ekspose dan berketetapan RZ (Rusli Zainal), sudah bisa ditersangkakan di kasus PON dan Pelalawan," katanya. 

Berdasarkan hasil gelar perkara pada Jumat lalu, KPK memiliki bukti tambahan yang digunakan untuk menjadikan Rusli Zainal sebagai tersangka dalam dua kasus tersebut, yang sebelumnya telah mengalami perpanjangan pencekalan pada Oktober 2012 lalu. 

"RZ dijerat dengan dua pasal. Sebagai penyelenggara negara menerima suap dan pemberi suap serta penyalahgunaan wewenang," kata pejabat KPK itu.

Rusli Zainal dijerat Pasal 5 dan atau Pasal 12 huruf a dan b Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor).
 
Dugaan keterlibatan Gubernur Riau antara lain adanya perintah pemberian suap kepada anggota DPRD Riau, termasuk kesaksian dan fakta-fakta dalam persidangan kasus tersebut di Pengadilan Tipikor Pekanbaru juga mengindikasikan mengenai keterlibatan Rusli Zainal.

Keterlibatkan Rusli Zainal pertama kali diungkap, terpidana Eka Dharma Putra (staf Kadispora Riau), dan Rahmat Syahputra (staf PT Pembangunan Perumahan) saat memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru beberapa lalu saat menjadi terdakwa. Bahkan mantan  Lukman Abbas, mantan Kadispora Riau yang saat ini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru menyebutkan, pemberian uang suap Rp900 juta kepada anggota DPRD Riau atas sepengetahuan Rusli.

Menurut Lukman, Rusli menyebutkan pembahasan Revisi Perda No 6/2010 agar dihentikan karena permintaan anggota DPRD Riau Rp 4 miliar untuk revisi Perda No 6/2010 dan Perda No 5/2008 tentang Pembangunan Stadion Utama PON terlalu besar.

Dugaan keterlibatan Rusli Zainal makin diperkuat oleh Anggota DPRD Riau Adrian Ali dari PAN, satu tujuh tersangka Anggota DPRD Riau yang ditahan KPK awal tahun ini. Kepada penyidik Adrian Ali mengungkapkan  mengungkap keterlibatan Rusli Zainal sebagai pihak yang memerintahkan adanya penyuapan revisi Perda 6 Tahun 2010. 

Sedangkan pada kasus Palalawan, Rusli diduga telah memberikan rekomendasi penerbitan surat izin untuk 12 perusahaan di Riau.

Dari data Dinas Kehutanan Propinsi Riau 2004, pada tahun 2004 Rusli telah menerbitkan 10 Rencana Kerja Tahunan (RKT) dan Bagan Kerja (BK) Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) atau Hutan Tanaman Industri (HTI).

Peraturan Pemerintah Nomor 34/2002 tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan Dan Penggunaan Kawasan Hutan, tertanggal 8 Juni 2002 serta dua Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 6652/Kpts-II/2002 dan Nomor 151/Kpts-II/2003 tertuang bahwa kewenangan pengesahan dan penerbitan RKT merupakan kewenanangan Menteri Kehutanan.

Karena itu sebagai Gubernur Riau Rusli tidak memiliki kewenangan untuk menilai bahkan meneken pengesahan RKT atau Bagan Kerja IUPHHK-HT, namun tetap saja menerbitkan ijin 10 RKT di Pelalawan dan Siak. Dalam kasus ini, KPK telah menjerat mantan Bupati Pelalawan Tengku Azamun Ja'afar, mantan Kadishut Riau Asral Rahman, mantan Kadishut Suhada Tasman Riau, mantan Bupati Siak Arwin As dan mantan Kadishut Riau Burhanuddin Husin (mantan Bupati Kampar). Mereka juga divonis Pengadilan Tipikor Jakarta dan Pengadilan Tipikor Pekanbaru, antara 11 tahun hingga 2,5 tahun.

Usai vonis terhadap Burhanuddin Husin ini, KPK kemudian membuka kembali penyelidikan kasus IUPHHK/HT di Pelalawan dan Siak setelah dilakukan gelar perkara beberapa waktu lalu. Pihak yang diperiksa untuk pertama kali pada penyelidikan kasus RKT IUPHHK/HT di Riau adalah Gubernur Riau Rusli Zainal.