Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Cathinone Belum Terdeteksi Masuk ke Kepri
Oleh : ali/dd
Rabu | 06-02-2013 | 14:44 WIB
cathinone.jpg Honda-Batam
Cathinone. (Foto: Istimewa).

BATAM, batamtoday - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau menyatakan zat Cathinone belum terdeteksi masuk ke wilayah Kepri.

Direktur Ditresnarkoba Polda Kepri, Kombes Agus Rohmat menyebutkan, hingga saat ini belum ada laporan maupun barang bukti terkait peredaran zat tersebut.

"Dari hasil penyelidikan beberapa tahun ini, untuk di Kepri ini kita belum mendapatkan adanya peredaran maupun cathinone maupun zat turunannya," ujarnya, Rabu (6/2/2013).

Senada dengan Ditnarkoba Polda Kepri, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri di Batam juga mengatakan hal yang sama.

Menurut Kepala BNNP Kepri Kombes Pol Benny Irawan melalui Humas BNNP, Ali menyampaikan hingga saat ini, pihaknya belum mendapatkan bukti terkait beredarnya zat baru yang berasal dari tumbuhan khat tersebut.

"Sepengetahuan kami obat yang terdapat zat cathinone di dalamnya belum ada beredar di Kepri," ujarnya saat dihubungi.

Peredaran dan pangsa pasar jaringan narkotika yang berhasil diendus BNNP saat ini masih didominan  narkotiika jenis shabu-shabu, heroin, maupun narkotika lainnya seperti ekstasi.

Namun demikian kedua instansi penegak hukum ini, akan tetap terus berkomitmen untuk menekan peredaran narkotika, serta mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tdak sesekali mencoba barang haram tersebut dan tetap selalu waspada.

"Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar menghindari narkoba. Karena, untuk tingkat pemakai maupun pecandu sudah sampai ke tingkat anak-anak sekolah dasar maupun hingga kalangan orang tua. Dengan modus yang digunakan cara yang baru," kata Ali.

Perlu diketahui, secara alami, cathinone terkandung tanaman khat (Cathaedulis Forsk) yang dapat tumbu di udara lembab seperti di Afrika timur dan tengah, sebagian Jazirah Arab. Tanaman ini juga dapat tumbuh di wilayah Indonesia seperti di Cisarua dan Jawa Barat.

Bahkan daun khat telah dikonsumsi dengan cara dikunyah sejak turun menurun oleh mayoritas penduduk Arab, dibuat jus atau diseduh seperti teh oleh penduduk di wilayah tersebut.

Adapun cathinone sintetis, berbentuk serbuk kristal putih atau kecoklatan, kadang-kadang dikemas dalam kapsul. Zat itu juga ditemui dalam bentuk tablet sebagai pengganti pil ekstasi. Cara penggunaan biasanya dihirup, ditelan, atau disuntikkan setelah dicampur air.

Zat ini merangsang peningkatan kadar neurotransmitter (zat pengantar impuls saraf) dopamin yang menimbulkan rasa gembira dan meningkatkan stamiina.

Efek lain adalah peningkatan kadar norepinefrin meningkatkan detak jantung dan tekanan darah. Namun, pengguna bisa mengalami halusinasi akibat peningkatan kadar serotonin. Akibat buruk lain adalah dehidrasi, kerusakan jaringan otot, dan gagal ginjal yang berujung pada kematian.

Penggunaan cathinone dalam jangka lama dan berlebihan menyebabkan kerusakan sel otak. Akibatnya, orang menjadi paranoid dan halusinasi. Gejala yang lebih ringan, pengguna merasa lemas jika tidak mengonsumsi.

Dalam bahsa Indonesia, Cathinone diketahui bernama katinona seperti yang tercantum dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pada daftar narkotika golongan I.