Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Penyelundupan Sabu 3 Kg WN Malaysia Mulai Disidangkan
Oleh : ron/si
Rabu | 06-02-2013 | 08:02 WIB

BATAM, batamtoday - Pengadilan Negeri (PN) Batam mulai menyidangkan terdakwa kasus narkoba jenis sabu-sabu seberat 3 kilo gram (kg) lebih, melibatkan seorang warga negara Malaysia, Ng Peng Chong (53).

 

Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim, Merywati dan Cahyo itu, Jaksa Penuntut Umu (JPU) Aji Satrio membacakan dakwaan. Dalam dakwaan, terdakwa pada 12 November 2012 lalu, membawa sabu-sabu dari Malaysia Ke Batam melalui pelabuhan internasional Batam Centre sekitar pukul 8.30 wib.

Setibanya di pelabuhan, petugas dari Ditpam merasa curiga dan memeriksa NG Peng Chong.

"Terdakwa membawa sabu-sabu atas suruhan dari Acuan warga negara Malaysia untuk diantarkan ke Batam. Namun, terdakwa tidak mengetahui dengan siapa Sabu-Sabu itu akan diberikan di Batam," kata Aji Santoso di Batam, Selasa (5/2/2013).

Aji mengungkapkan, modus yang dipakai Ng Peng Chong untuk membawa Sabu-Sabu ke Batam, dengan cara melilitkan dipinggangnya sebanyak 7 bungkus dengan menggunakan lakban, dan juga 2 bungkus dililitkan di kedua paha kiri dan kanannya.

Dari keterangan terdakwa dihadapan majelis hakim, Ng Peng Chong mengakui semua perbuatannya. Bahwa terdakwa, disuruh Acuan dari Malaysia dan akan diberikan ke seseorang yang ada di Batam. Ng Peng Chong juga mengakui bahwa nantinya ia akan dibayar pada saat hari raya Imlek nantinya.

Selain pembacaan dakwaan, sidang juga mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi yakni, dari pihak Imigrasi dan Ditpam pelabuhan Fery Internasional Batam Centre.

Pihak Ditpam dan Imigrasi tidak hanya menemukan Sabu-Sabu seberat 3 kilogram saja, tetapi juga menemukan uang sebesar 3000 ringgit dari saku terdakwa.