Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tak Terbukti Miliki Narkoba, Polisi Bebaskan Sekcam Air Asuk
Oleh : chr/dd
Selasa | 05-02-2013 | 17:37 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Tidak adanya narkotika dan obat terlarang yang dibawa oleh Rahadiantara (41), menjadi alasan Polisi Tanjungpinang membebaskan Sekretaris Camat Air Asuk, Kabupaten Kepulauan Anambas tersebut.


Kabag Humas Polres Tanjungpinang, AKP Wisnu Edi Sadono, mengatakan pelaksanaan pengamanan sebelumnya sudah dilakukan petugas bandara dan proses pemeriksaan dilakukan oleh Polsek Bandara RHF, namun tidak ditemukan adanya barang bukti bekas penggunaan narkoba yang menempel di dalam benda mirip bong milik Rahadiantara.

"Jadi karena tidak ada barang bukti narkoba maupun shabu yang menempel di benda mirip bong yang diamankan, hingga yang bersangkutan dilepaskan dengan pengawasan dari pihak kepolisian," ujar Wisnu, Selasa (5/2/2013).

Dalam pelaksanaan pemeriksaan, tambah Wisnu, pihak bandara juga berkoordinasi dengan Satuan Narkoba Polres Tanjungpinang, memang tidak menemukan barang bukti serpihan narkoba di dalam benda  tersebut, dan mengembalikan barang tersebut beserta sejumlah obat-obatan milik Rahadiantara.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Rahadiantara diamankan petugas Bandara Raja Haji Fisabilillah, Tanjungpinang karena kedapatan membawa benda mirip bong penghisap shabu, Selasa (5/2/2013).

Rudi Suhaemi, petugas X-Ray Bandara RHF mendapati isi tas milik Rahadiatara terdapat 24 alat mirip bong penghisap shabu, empat berukuran kecil dan 20 berukuran sedang bersama dua unit timbangan.

"Saya temukan sejumlah alat-alat yang mana diduga untuk menggunakan shabu dari seorang penumpang pesawat Sky Aviation, tujuan Palmatak Kabupaten Kepulauan Anambas, dengan nama Rahadiantara, PNS Pemkab Anambas," kata Rudi.

Rahadian kemudian diamankan di Mapolsek Bandara RHF untuk dimintai keterangan seputar alat-alat tersebut. Kepada polisi, dia mengaku alat-alat itu dibawanya untuk membantu pengobatan orang yang terkena penyakit stroke.