Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemilik RK Mobil Dicekal Polda Kepri
Oleh : ali/dd
Selasa | 05-02-2013 | 15:08 WIB
akbp-hartono-kabid-humas-polda-kepri.gif Honda-Batam
AKBP Hartono, Kabid Humas Polda Kepri.

BATAM, batamtoday - Setelah penetapan tersangka kepada pemilik RK Mobil yang saat ini menjadi buronan kepolisian, Afandi telah dicekal oleh Polda Kepulauan Riau (Kepri).

"Tersangka sekarang masuk DPO kepolisian. Polda juga telah mencekal yang bersangkutan agar tidak melarikan diri ke luar negeri," ujar AKBP Hartono, Kabid Humas Polda Kepri, Selasa (5/2/2013).

Afandi ditetapkan sebagai tersangka dikarenakan tersandung kasus penipuan kepada puluahn konsumen yang telah melaporkan pemilik RK Mobil yang beralamat di kawasan Simpang Kuda, Sungai Panas, Batam itu ke Polresta Barelang dan Polda Kepri.

"Sejauh ini, laparan yang masuk ke Polresta Barelang dari para korban sebanyak 30 laporan. Untuk laporan yang masuk ke Polda Kepri ada tujuh laporan yang sama. Dan dua dari tujuh laporan telah dinyatakan P-21 oleh penyidik," katanya kembali.

Penetapan tersangka hingga status pencekalan yang dilakukan penyidik Ditreskrmum Polda Kepri berdasarkan keterangan beberapa orang saksi yang dihadirkan.

Setelah penetapan status sebagai tersangka, hingga saat ini tidak diketahui keberadaa Afandi sebagai pemilik showroom mobil bekas RK Mobil.

"Saat ini kita masih berupaya mencari keberadaan yang bersangkutan," ujar Hartono.

Meski tersangka hingga saat ini belum berhasil ditangkap, polisi masih tetap terus memproses seluruh laporan yang masuk.

"Saat ini masih terus dilakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap laporan lainnya yang telah masuk di Polda Kepri," ujarnya kembali.

Perlu diketahui, modus yang digunakan tersangka Afandi kepada puluhan konsumennya dengan cara memberikan fasilitas kredit mobil suku bunga yang ringan.

Namun BPKB kendaraan yang dibeli dengan cara kredit bertahap tersebut sengaja ditahan agar mudah digadaikan ke sejumlah perusahaan pembiayaan dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).