Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang Gugatan UMK 2013

Pemerintah dan Buruh Tolak Gugatan Pengusaha
Oleh : kli/dd
Selasa | 05-02-2013 | 12:05 WIB
gugatan-umk-lanjutan-lagi.jpg Honda-Batam
Suasana sidang gugatan UMK Batam 2013 di PTUN Tanjungpinang di Sekupang. (Foto: Irwan/btd)

BATAM, batamtoday - Tergugat, Gubernur Kepri dan pihak intervensi, yakni KSPSI, FSPMI dan KSBSI menolak semua gugatan penggugat UMK Batam 2013 di PTUN Tanjungpinang, Sekupang pada Selasa (5/1/2013).


Sidang yang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB, dengan agenda jawaban tergugat yang dipimpin tiga majelis hakim yakni Hakim Ketua, Yustan Abitoyib, dan Fildi serta Andi Novriandi sebagai Hakim Anggota.

Penggugat yakni Apindo dan Kadin Batam yang diwakili dua kuasa hukumnya, sementara tergugat diwakili Tim Advokasi Pemprov Kepri dan pihak intervensi.

Sulhan, perwakilan Tim Advokasi tergugat mengatakan menolak semua gugatan penggugat. Sesuai dengan pasal 586 Peradilan Tata Usaha Negara (Pratun) keputusan gubernur terkait penetapan UMK Batam 2013 tidak bersifat individual.

"Semua gugatan penggugat kita tolak sepenuhnya, dan meminta majelis hakim membatalkan gugatan," katanya.

Sementara itu, Sahat M. Hutauruk, SH. MH, kuasa hukum penggugat, mengatakan akan memberikan tanggapan (replik) terkait jawaban tergugat dan pihak intervensi tersebut.

"Mereka boleh-boleh aja menafsirkan pasal 586 itu, akan tetapi keputusan ada di tangan majelis hakim. Terkait jawaban tergugat kami akan membuat replik," ujarnya.

Sidang yang sudah berlangsung sekitar 30 menit tersebut, kata Yustan merupakan sidang pembacaan jawaban tergugat. Namun, jawaban tergugat itu hanya dilakukan secara lisan, sementara jawaban dalam bentuk tulisan yang sudah disampaikan belum dibaca secara mendalam.

"Jawaban tergugat menolak semua gugatan penggugat yang disampaikan secara lisan," jelasnya.

Setelah mendengar jawaban tergugat, sidang yang terbuka untuk umum tersebut ditutup. Selanjutnya, sidang tanggapan penggugat (replik) akan dilaksanakan pada, Kamis (14/2/2013) minggu depan pada pukul 14.00 WIB.

"Pada saat replik, tergugat dan pihak intervensi mempunyai kesempatan untuk memperbaiki jawabanya, dalam hal ini alasan atau dasar penolakan gugatan," kata Yustan mengakhiri.