Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jangan Dicontoh, Guru Honorer SD Dibekuk Saat Kantongi Ganja
Oleh : ali/dd
Senin | 04-02-2013 | 17:46 WIB
guru-sd-jual-ganja.jpg Honda-Batam
Mid dan HMA saat diwawancara oleh jurnalis di Mapolda Kepri. (Foto: Ali/btd).

BATAM, batamtoday - Mid (29) oknum Guru Hororer di salah satu sekolah dasar (SD) di Batam terdiam membisu bersama ke-13 tersangka Narkoba yang berhasil diciduk Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri sepanjang Januari 2013.

"Tersangka Mid merupakan salah satu guru hororer yang mengajar di salah satu sekolah di Batam. Diamankan karena didapati mengantongi atau menympan daun ganja kering seberat 8 gram yang dibungkus kertas kado berwarna putih," ujar Direktur Direktorat Narkoba Polda Kepri Kombes, Pol Agus Rohmat, Selasa (4/2/2013).

Pria yang mengaku baru dua bulan terakhir mengajar, diamankan pada pada Kamis (24/1/20 13) sekitar pukul 22.00 WIB di kawasan Lubuk Baja bersama bersama rekannnya HMA (26) yang bekerja sebagai sekuriti.

Dengan mengenakan baju tahanan Ditnarkoba Polda Kepri bernomorkan 18 warna biru dengan tutup kepala ini, tersangka mengaku sudah beberapa kali menjual narkoba jenis daun ganja kering dengan keuntungan Rp50 ribu hingga Rp200 ribu per transaksi.

"Dari hasil penyidikan, diperoleh keterangan bahwa tersangka suda 5  kali membeli secara langsung kepada pria berinisial HMA. Tersangka pun berhasil kita amankan di salah satu perumahan di daerah Lubuk Baja," ujar Agus Rohmat.

Mid mengaku ganja kering yang dibeli seharga Rp150 ribu, kembali dijual kepada HMA maupun rekan lainnya sebesar Rp200 ribu. Hma kembali menjual barang haram tersebut sebesar Rp 350 ribu.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 111 ayat (1) juncto pasal 114 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI no 35 tahun 2009.