Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Truk dan Muatannya Raib

Bea Cukai Tanjungpinang Sengaja 'Lepas' Beras Impor Ilegal Milik Indra Setiawan
Oleh : hrj/si
Sabtu | 02-02-2013 | 16:14 WIB
Kantor_BC_Tg._Uban.JPG Honda-Batam

Kantor Pos Bea Cukai Tanjung Uban

TANJUNGPINANG, batamtoday - Pos Bea Cukai Tanjung Uban, Kantor Wilayah Bea Cukai Tanjungpinang diduga sengaja melepaskan hasil penyelundupan puluhan ton beras impor milik Anggota DPRD Bintan Indra Setiawan.



Hal itu terlihat dengan tidak ada proses hukum terhadap Indra Setiawan, dan barang bukti beras impor yang ditangkap oleh Pos Bea Cukai Tanjung Uban juga raib.

Hadi Prabowo, Kepala Bea dan Cukai Tanjungpinang, saat dikonfirmasi batamtoday mengatakan, pihaknya memang melakukan penangkapan dua truk milik Anggota DPRD Bintan Indra Setiawan, berisi puluhan ton beras ilegal dari luar negeri.

"Penegahan dan penangkapan dua truk milik anggota DPRD Bintan itu, sudah diproses sesuai dengan ketentuan," kata Hadi.

Namun, Hadi berbelit-belit ketika ditanyakan apakah proses hukum yang dilakukan terhadap Indra Setiawan, proses pidana atau tindakan kepabeanan dengan cukup membayar bea masuk saja terhadap puluhan ton beras miliknya.

"Barang berupa beras impor ilegal telah disita dan dikuasi negara, sedangkan pelakunya tidak kita proses hukum dan masih bebas berkeliaran," katanya.

Atas pernyataan Hadi Prabowo ini, batamtoday lantas melakukan pengecekan di gudang milik Bea Cukai Tanjungpinang di Km 5. Hasilnya, dua truk milik Anggota DPRD Bintan Indra Setiawan yang berisi puluhan ton beras tidak terlihat.

Hingga kini tidak keberadaan diketahui truk dan isinya muatannya, yang menurut Kepala Bea Cukai Tanjungpinang telah disita dan simpan di gudang milik Bea Cukai Tanjungpinang. 

Seperti diketahui, Pos Bea Cukai Tanjung Uban melakukan penegahan dan penangkapan dua truk puluhan ton beras impor yang dikirim dari Batam. Truk dan isi muatan diakui Anggota DPRD Bintan Indra Setiawan alias Een sebagai miliknya.