Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gunakan Senpi Mainan, Sindikat Curanmor Sikat 3 Motor di Batam Kota
Oleh : hz/dd
Jum'at | 01-02-2013 | 16:23 WIB
komplotan_solikin.jpg Honda-Batam
Solikin dan Thalib bersama dengan barang bukti hasil kejahatannya.

BATAM, batamtoday - Tim buser Polsek Batam Kota membekuk Solikin (32) dan Thalib (24) sindikat Curanmor yang selalu beraksi di wilayah Batam Centre, Kamis (31/1/2013) sekitar pukul 19.00 WIB di Perumahan Villa Mas Sei Panas.

Dari penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti tiga unit sepeda motor, yakni Honda Vario hitam BP 2342 GA Villa, Honda Vario hitam BP 2948 EA dan Honda Supra merah BP 2318 GJ dari kediaman tersangka Solikin di Perumahan Mutiara Hijau blok D/10, Tanjung Piayu.

Pengungkapan kasus berawal dari tertangkapnya tersangka Thalib ketika sedang melakukan aksi pencurian di Perumahan Legenda Bali, dari pengembangan inilah diketahui sindikat bahwa tersangka adalah DPO kasus curanmor di wilayah Batam Kota.

"Tersangka Thalib kita tangkap ketika diamankan warga usai mencuri di Perumahan Legenda Bali. Selain maling spesialis rumah kosong, dia adalah bagian dari sindikat curanmor," kata Kanit Reskrim Lubuk Baja, Iptu Donris Pasaribu kepada batamtoday, Jumat (1/2/2013).

Dari pengembangan, tim buser kemudian berhasil menangkap tersangka Solikin di Perumahan Mutiara Hijau blok D/10, Tanjung Piayu selang dua jam berikutnya berikut tiga unit motor hasil kejahatan.

"Barang bukti tiga unit sepeda motor hasil merupakan hasil aksi yang dilakukan kedua tersangka. Sedangkan, Thalib memiliki lima LP lain dalam kasus pecah rumah di wilayah Batam Kota dan masih terus kita kembangkan," terang Donris.

Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka Thalib dari aksi pecah rumah, antara lain dua unit handphone Blackberry, perhiasan emas imitasi, sebuah dompet, senpi mainan dan sebilah golok.

Tersangka Thalib mengakui kalau senpi mainan itu digunakannya setiap kali beraksi dengan tujuan untuk menakuti para korban.

"Pistol mainan itu hanya korek api, saya bawa setiap beraksi untuk menakuti-nakuti korban," kata Thalib.

Sementara itu, Solikin tidak mengaku tak terlibat dalam aksi pecah rumah, sebab dia hanya beraksi dengan Thalib hanya dalam kasus curanmor di tiga TKP di wilayah Batam Kota.

"Saya cuma ikut curi motor dengan dia (Thalib, red), kalau pecah rumah saya tidak terlibat sama sekali. Motor yang kami curi masih ada dirumah saya, dan belum sempat kami jual," jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.