Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mendapat Penganiayaan, KPPAID Dampingi Agustinar
Oleh : kli/dd
Kamis | 31-01-2013 | 16:20 WIB
erry-lalok.gif Honda-Batam
Komisioner KPPAID Kepri, Erry Syahrial.

BATAM, batamtoday - Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia Daerah (KPPAID) Kepri akhirnya turun mendampingi Agustinar Sormin Siregar, yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Hanafi (28) oleh Rafiansyah, karena dilaporkan mendapat penganiayaan dari penyidik Polsek Sagulung.


Komisioner KPPAID Kepri, Erry Syahrial, mengatakan, Agustinar merupakan anak di bawah umur yang perlu didampingi dalam kasus pidana.

Selain itu, KPPAID Kepri juga mendapat laporan, bahwa Agustinar Sormin Siregar mendapat penganiayaan dari penyidik Polsek Sagulung.

"Saya sangat menyayangkan kejadian itu, anak di bawah umur harus didampingi, baik oleh pihak keluarga maupun pengacaranya dalam kasus pidana," katanya, Kamis (31/1/2013).

Kejadian yang sudah dialami oleh Agustinar Sormin Siregar di Polsek Sagulung, kata Erry tak bisa dibiarkan dan perlu ditindaklanjuti.

Sesuai dengan Undang- undang Perlindungan Anak nomor 3 tahun 1997, anak d ibawah umur harus didampingi dalam kasus pidana. Terlebih dalam proses penyidikan, pihak keluarga maupun pengacara harus ada.

"Kalau hal itu tidak dilakukan, proses hukumnya batal demi hukum. Ke depan, kejadian seperti ini saya harap tidak terjadi lagi," tegasnya.

Erry maupun Sutan J. Siregar selaku kuasa hukum Agustinar mengatakan, penyidik Polsek Sagulung dapat dikenakan pasal penganiayaan dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara.

Hanafi sendiri tewas dibunuh oleh Rafiansyah di pinggir parit sekitar Taman Cipta Asri, Barelang. Pelaku diketahui memukul korban dengan paving block empat kali di bagian kepala. Kasusnya pembunuhan ini sendiri hingga saat ini masih ditangani Polsek Sagulung.