Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejati Kepri Segera Tahan Subur Santoso
Oleh : ali/dd
Rabu | 30-01-2013 | 18:23 WIB

BATAM, batamtoday - Ditreskrimsus Polda Kepri menyatakan kasus mi berformalin telah masuk tahap P-19 dari Kejaksaan Tinggi Kepri. Pihak Kajati segera akan menahan tersangka, Subur Santoso selaku pemilik pabrik mi berformalin yang berlokasi di kawasan Batuaji.

"Berkas yang kita kirim sudah dinyatakan lengkap, dan saat ini kita masih menunggu tahap P-21 dari Kajati," ujar Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, AKBP Helmi Kwarta Kusuma kepada batamtoday, Rabu (30/1/2013).

Asisten Pidana Umum Kejati Kepri, Daroe Tri Sadono saat dihubungi  membenarkan telah mengeluarkan pernyataan P-19 atas kasus mi berformalin yang diproduksi oleh Subur Santoso.

"Kemarin sudah kita kirim kembali ke Polda Kepri. Sudah P19. Tinggal kita pelajari dulu," ujarnya.

Pihak Kejati Kepri membutuhkan waktu lebih kurang satu minggu untuk mempelajari berkas penyidikan kasus Subur Santoso.

"Kan harus kita pelajari dulu sekitar satu minggu. Setelah itu, akan kita liat. Kalau P-18 maka berkas akan kita kembalikan dan kita beri petunjuk dulu. Waktu kita 14 hari untuk dapat menyatakan P-21," kata Daroe lagi.

Subur Santoso telah melakukan pelanggaran terhadap UU nomor 7 tahun 1996 tentang pangan, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

"Subur bisa saja ditahan karena ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Tapi akan kita lihat kembali, apalah perlu dilakukan penahanan atau tidak," ujar Daroe.

Sebagaimana yang diketahui, Subur Santoso merupakan pemilik dari pabrik mie berformalin yang beroperasi di Sagulung Permai, Batu Aji yang diedarkan hampir di seluruh pasar di Batam.

BPOM Kepri di Batam bersama Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan penggerebekan beberapa waktu lalu. Dan dari hasil labfor BPOM, mi basah yang diproduksi Subur Santoso positif mengandung formalin.