Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Kurir 40 Ribu Ekstasi Dituntut 5 Tahun Penjara
Oleh : chr/dd
Rabu | 30-01-2013 | 17:16 WIB
xtc_ilustrasi.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Dua dari empat tersangka jaringan penyeludup dan kurir 40 ribu butir ekastasi jenis happy five dari Batam menujuk Jakarta melalui Tanjungpinang, dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Ristianti Andriani di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (30/1/2013).

Kedua tersangka tersebut adalah Elimus Suryani dan Hendrikus Hemen dituntut lantaran terbuktinya dakwaan primer melanggar pasal 62 jo pasal 71 UU nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika.

"Kami meminta Majelis Hakim menghukum terdakwa 5 tahun penjara, dengan denda Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan dengan perintah tetap ditahan," kata Ristianti dalam sidang yang dipimpin oleh Sharuddin SH.

Atas tuntutan ini, dua terdakwa mengajukan pembelaan dan meminta keringanan hukuman, hingga Majelis Hakim menyatakan akan mempertimbangkan pada melalui musyawarah dalam menentukan putusan keduanya pada sidang yang akan datang.

Sebagaimana diketahui, terdakwa Elimus Suryani dan Hendrikus Hemen ditangkap di Banda Internasional Raja Haji Fisabilillah oleh petugas pengamanan bandara sekitar pukul 10.05 WIB pada Jumat (9/11/2012) lalu.

Dari tangan kedua tersangka, petugas pengamanan bandara dan Polsek Bandara RHF mengamankan barang bukti, berupa 4 kardus bungkusan berisi pil hapyy five yang dicampur dengan makanan ringan sejenis jajanan anak-anak, ponsel dan tiket Lion Air bersama uang Rp 1,5 juta.

Dari total barang bukti di dalam 4 kardus tersebut, terdapat 1.500 dan 2.500 papan pil ekstasi jenis happy five, dengan rincian per papannya terdapat 10 butir eksatasi.

Sementara dua tersangka lainnya, Servasius Nong Minggus, dan Agus Kurniawan alias Jimmy saat ini masih dalam proses penuntutan atau menunggu rencana tuntutan yang diajukan Jaksa ke Kejaksaan Tinggi Kepri.