Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

LIRA Nilai Ada Upaya Pengaburan Hukum Kasus Korupsi KPU Batam
Oleh : ron/dd
Rabu | 30-01-2013 | 15:32 WIB
presiden-lira.gif Honda-Batam
Presiden LIRA, Yusuf Rizal bersama Rina, bendahara KPU Batam yang dijadikan tersangka dalam kasus korupsi.

BATAM, batamtoday - Rina, bendahara KPU yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Batam akan didampingi oleh Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) dalam menjalani proses hukum yang dijalaninya.

Presiden LIRA, Yusuf Rizal mengatakan pihaknya akan menelaah dari aspek hukum dan membentuk tim investigasi dalam pendampingan terhadap Rina yang merupakan bagian keluarga besar dari LIRA.

"Selama beliau dalam proses, tentu LIRA akan bantu advokasi melalui LBH kita," kata Yusuf, Rabu (30/1/2013).

Dijelaskannya, dari hasil yang diceritakan, pihaknya menilai kalau Rina tidak bersalah sebab dia hanya melanjutkan sistem keuangan dari bendahara yang lama dan ke bendahara yang baru.

"Sangat kecil kemungkinan, karena hanya menjalankan perintah," ungkapnya.

Untuk itu, Yusuf mengatakan jangan sampai Rina jadi korban politik oknum tertentu karena Rina dinilai lebih gampang untuk dilakukan penekanan. Seharusnya, yang dikenakan sebagai tersangka itu pada level pengambilan kebijakan.

"Kita melihat ada upaya pengaburan untuk pembuat kebijakan. Dia (Rina) adalah bagian dari korban," ujarnya.