Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi Dana Hibah KPU Batam

Rina Sebut Dirinya Jadi Korban Kepentingan
Oleh : ron/dd
Rabu | 30-01-2013 | 13:31 WIB
Rina,-tersangka-kasus-korupsi-KPU.gif Honda-Batam
Rina, Bendahara KPU Batam yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi dana hibah dari Pemko Batam.

BATAM, batamtoday - Rina, Bendahara KPU Batam yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Batam dalam perkara korupsi Dana Hibah KPU Batam mengaku hanya jadi korban. Pasalnya dia hanya menjalankan perintah dari atasannya, dalam hal ini Syarifuddin Hasibuan selaku Sekretaris KPU Batam.

Dikisahkan Rina kepada wartawan, Rabu (30/1/2013), awal mengetahui kalau dirinya ditetapkan sebagai tersangka melalui telepon dari Netty Herawati, salah satu komisioner KPUD Batam karena saat itu dia sedang tugas ke KPU Pusat.

"Mendengar itu tentu saja kaget tidak menyengka. Sangat mengejutkan sekali, sedih ada juga," kata Rina.

Rina menjelaskan, pada tahun 2009 dia bertugas di KPU Batam sebagai CPNS. Lalu pada tahun 2011 baru dia ditugaskan sebagai bendahara menggantikan Deddy Saputra. Saat bertugas, Rina mengakui banyak kejanggalan dalam sistem keuangan di KPU Batam. Hal itu pernah ditanyakan kepada atasannya Syarifuddin namun dijawab agar dirinya mengikuti saja prosedur yang ada.

"Saat masuk di keuangan KPU tersebut Syarifuddin bilang buat sajalah, kita melakukan untuk menutupi kebobrokan A,B,C. Belum lagi ada keterlambatan dana hibah dari Pemko Batam padahal tagihan-tagihan banyak yang datang," kata Rina.

Ketika disinggung tentang perjalanan fiktif di KPU, Rina tidak menampik, dia mengakui bahwa hal itu memang ada, akan tetapi bukan dia yang mengurusnya, melainkan pegawai lain bernama Rika. Perjalanan fiktif dilakukan oleh staf maupun para komisioner.

"Memang ada beberapa perjalanan fiktif atas perintah atasan saya Syarifuddin. Paling banyak itu pada tahun 2010 saat saya belum menjabat sebagai bendahara," ujarnya.

Dirinya juga pernah beberapa kali dipanggil sebagai saksi di Kejaksaan Negeri Batam maupun di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang untuk terdakwa Syarifuddin, Dedi Saputra maupun tersangka Hendryianto.

Diakui, saat persidangan di Tipikor, dirinya memang sempat gugup menjawab pertanyaan hakim. Namun dia bukan ingin menutup-nutupi melainkan karena grogi.

"Sebagai saksi sering kali, makanya saya sama sekali tidak menyangka akan dijadikan tersangka. Pas di pengadilan memang saya tidak konsentrasi karena human error," keluhnya.