Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Rugikan Negara Rp946 Juta

Lima Terdakwa Korupsi Dana Hibah DKP Bintan Jalani Persidangan
Oleh : chr/dd
Selasa | 29-01-2013 | 18:18 WIB
sidang-dana-hibah-dkp-bintan.gif Honda-Batam
Juniarto Kurniawan, salah satu terdakwa dalam korupsi dana hibah DKP Bintan saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Lima terdakwa korupsi dana hibah Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Bintan -- Mursid bin M. Saleh, Adri bin Hasan Basri, Gunawan Aritonang, Juniarto Kurniawan dan Said Kamsita -- didakwa dengan dakwaan alternatif UU Tindak Pidana Korupsi.

Dakwaan dibacakan kepada kelimanya dalam sidang perdana yang berlangsung secara terpisah dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Prasetyo Ibnu didampingi hakim anggota Linda Wati, Jarihat Simarmata dan dihadiri oleh masing-masing kuasa hukum terdakwa di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Selasa (29/1/2013).

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum Maruhum Tambunan dan Tony Marpaung menyatakan atas perbuatan terdakwa yang memanipulasi laporan dan proposal dana hibah peningkatan kesejahteraan nelayan di Kabupaten Bintan didakwa dengan dakwan alternatif melanggar pasal 3 atau pasal 9 UU nomor 31 tahun 1999 atau sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 KUHP.

"Adapun modus korupsi dari perbuatan kelima terdakwa dengan memanipulasi proposal dan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah dari masing-masing kelompok nelayan yang memperoleh dana," ujar Maruhum.

Ditambahkan Maruhum, dari total Rp10 miliar dana hibah yang digulirkan Pemerintah Kabupaten Bintan pada 2011, telah disalurkan pada masing-masing kelompok nelayan melalui nomor rekening pada proposal pengajuan.

Namun setelah dana diterima kelompok nelayan, masing-masing terdakwa selaku Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) DKP Bintan di masing-masing kecamatan, kembali meminta dana tersebut untuk dikelola. Dan dalam pelaksanaan pengelolaan, terdakwa membeli sejumlah peralatan tangkap dan jaring yang tidak sesuai dengan program yang diajukan nelayan pada proposal ke Pemerintah Kabupaten Bintan.

"Bahkan, sebagian proposal ada yang dimanipulasi serta fiktif, karena sebagian besar penerima yang tercantum bukan merupakan nelayan. Selain itu, dari proposal awal yang diajukan nelayan, juga terjadi selisih pembelian barang, hingga hal ini menyalahi PP nomor 59 tahun 2007 sebagaimana diubah dengan PP nomor 13 tentang pengelolaan keuangan daerah khusunya dana hibah," kata Maruhum.

Adapun kerugian negara berdasarkan audit BPKP dari praktek kotor korupsi kelima kepala UPT-DKP Bintan itu mencapai Rp946 juta lebih, atas selisih pembelian barang dan proposal fiktif yang dibuat.

Atas dakwan tersebut, kelima terdakwa dan kuasa hukumnya menyatakan tidak akan melakukan eksepsi, hingga Ketua Majelis Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan saksi atas terdakwa dalam sidang lanjutan pada minggu mendatang.