Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang Gugatan UMK 2013

Gugatan Penggugat Dibacakan, Jawaban Tergugat Belum Ada
Oleh : kli/dd
Selasa | 29-01-2013 | 13:04 WIB
gugatan-umk-sidang.gif Honda-Batam
Suasana pembacaan gugatan UMK Bata 2013 dalam sidang yang digelar di PTUN Tanjungpinang di Sekupang.

BATAM, batamtoday - Gugatan penetapan UKM Batam 2013 oleh kalangan pengusaha yang dibacakan oleh majelis hakim di PTUN Sekupang tidak dijawab oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau selaku pihak tergugat, Selasa (29/1/2013).

Sidang pembacaan gugatan penggugat yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dipimpin tiga majelis hakim. Yustan Abithoyib selaku hakim ketua, sementara Andi Noviandri dan Vildy selaku hakim anggota.

Memang, kedua belah pihak hadir dalam persidangan tersebut. Penggugat melalui kuasa hukumnya Edward Sihotang, Sahat Hutauruk, dan Alhujjah Pohan.

Menurut Yustan, sidang pembacaan gugatan tergugat itu seharusnya memperoleh jawaban dari pihak tergugat. Akan tetapi, pihak tergugat yang diwakili oleh Mariana Eko, Upik, dan Sulhan belum mempersiapkan jawaban.

"Sidang ini agenda pembacaan gugatan penggugat, tapi tergugat belum mempersiapkan jawaban, sehingga sidang dilanjutkan pada Kamis (31/1/2013) mendatang,"katanya.

Seding yang berlangsung sekitar 45 menit juga dihadiri oleh perwakilan buruh dari tiga serikat pekerja yang ada di Batam.

Majelis hakim terhadap perwakilan tiga serikat buruh mempertanyakan haknya untuk terlibat atau tidak sebagai pihak ketiga dalam gugatan UMK Batam 2013 tersebut.

Keterlibatan pihak ketiha ini, kata Yustan sesuai dengan  pasal 83 ayat 1 Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara (Pratun) yang berbunyi selama pemeriksaan berlangsung setiap orang yang berkepentingan dalam sengketa lain yang diperiksa pengadilan baik perkara sendiri atau mengajukan permohonan maupun para pakar hakim dapat masuk dalam sengketa dengan bertindak sebagai pembela haknya atau pihak yang bergabung dalam salah satu pihak yang bersengketa.

"Melalui perwakilannya, ketiga serikat buruh menyatakan siap dan bersedia masuk menjadi pihak ke III. Permohonan itu kita minta didaftarakan pada sidang lanjutan Kamis minggu depan," jelasnya.

Setelah tiga orang perwakilan dari tiga serikat buruh masing-masing Yoni Mulyo Widodo selaku Ketua DPC FSPMI, Syaiful Badri Ketua KSPSI dan Surya Darma Sitompul sekretaris KSBSI menyatakan kesediaanya, sidang akhirnya ditutup.

"Sidang dilanjutkan Kamis depan dengan agenda jawaban dari tergugat," ujar Yustan menutup persidangan.