Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terkait Tanggung Jawab Pengawasan

Said Parman dan Rorogo Hia Saling Tuding di Pengadilan
Oleh : chr/dd
Selasa | 29-01-2013 | 08:44 WIB
Said-Parman-di-PN-Tipikor-1.jpg Honda-Batam
Said Parman saat diperiksa di PN Tipikor Tanjungpinang.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Dua mantan petinggi Dinas Tenaga Kerja, Sosial dan Transmigrasi (Disnakersostrans) Kota Tanjungpinang, mantan Kadis Said Parman dan mantan Sekdis Rorogo Hia, sempat saling tuding saat ditanya majelis hakim mengenai tugas dan fungsinya sebagai pengguna anggaran (PA) dan pejabat penata keuangan (PPK) yang tidak mengawasi kinerja terdakwa Saparman selaku bawahan yang menjabat bendahra pegeluaran.


"Saya sebagai bendahara dan atasan Saparman, tidak pernah dilaporin mengenai pembayaran dan penyetoran pajak proyek dan kegiatan yang telah dilaksanakan. Karena biasanya dia (Saparman-red) langsung ke kepala dinas," ujar mantan Sekdis dan sekaligus PPK Disnakersostrans, Rorogo Hia, dalam kesaksiannya di PN Tipikor Tanjungpinang, Senin (28/1/2013).

Rorogo Hia juga mengatakan, pajak kegiatan proyek berupa PPh dan PPN yang dipotong terdakwa, dirinya tidak tahu sudah disetor atau tidak. Dia juga mengaku tidak menanyakan hal itu pada terdakwa.

"Untuk pajak saya tidak tahu, berapa jumlah yang dikutip selama dalam satu tahun dari berbagai kegiatan. Karena tidak ada dilaporkan ke saya, karena atas langsung bendahara adalah kadis," ujarnya berkelit.
 
Mantan Sekretaris Disnakersostrans Tanjungpinang, yang saat ini menjabat Kepala Bapeda di Kabupten Nias Selatan, ini juga mengaku tidak tahu soal uang Rp 60 juta yang digunakan Said Parman dari terdakwa.

"Sebagai PPK, saya tidak permah diberikan dokumen keuangan yang dilaksanakan dan dilakukan oleh disnakersostrans, dan ketiak diminta bendahara mengatakan kalau dokumennya belum siap," ungkap Rorogo Hia lagi.

Sebaliknya, mantan Kadis Said Parman mengatakan, sebelum ke dirinya selaku kepala dinas, yang paling berhak mengawasi dan mengontrol pelaksanaan pembayaran dan pengeluaran uang termasuk pelaporan dan pembayaran pajak adalah sekretaris yang sekaligus diangkat sebagai pejabat penata keuangan (PPK) Disnakersostrans Kota Tanjungpinang.

Pengawasan terhadap bawahan, termasuk bendahara, kata Said Parman, diserahakan kepada sekretaris dalam hal ini Rorogo Hia, sekaligus sebagai PPK yang memverifikasi pencairan dan pembayaran dana setiap kegiatan proyek.
  
"Dalam pencairan dana kegiatan dan dana yang dikelola dinasnakersos, seluruhnya diverifikasi PPK, sebelum akhirnya masuk ke saya dan saya ditandatangani," ujar Said Parman.

Atas pengakuan Said Parman, mantan sekretaris dinsnakersos Rorogo Hia yang sebelumnya sudah selesai diperiksa akhirnya kembali dipanggil majelis hakim guna dikonfrontir atas jawaban masing-masing.

Dalam kesempatan itu, keduanya baru mengakui kalau fungsi dan pengawasan terhadap bawahan tidak berjalan, sehingga pajak yang sudah dipungut bendahara tidak penyetorkan ke kas negara.

"Ini jelas kelalaian kalian sebagai atasan, yang tidak mengawasi dan memonitor, termasuk meminta tanda penyetoran atau mempertanyakan kepada tedakwa mengapa pajak kegiatan dan proyek yang sudah dipungut tidak disetorkan," ujar majelis hakim Jarihat Simarmata SH MH.

Atas kelalaian dan keterlibatan kedua mantan pimpinan Disnakersos Tanjungpinang ini, majelis hakim menyerahkan sepenuhnya pada jaksa penuntut umum sebagai penyelidik dan penyidik kasus korupsi Rp 217 dana pajak PPh dan PPN di Disnakersostras Kota Tanjungpinang itu.