Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang Korupsi Pajak Disnakersos Tanjungpinang

Said Parman Bantah Uang Rp 60 Juta Bagian dari Dana Korupsi
Oleh : chr/dd
Senin | 28-01-2013 | 19:18 WIB
Said-Parman-di-PN-Tipikor-1.jpg Honda-Batam
Said Parman saat diperiksa si PN Tanjungpinang.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) Kota Tanjungpinang, Said Parman, membantah dirinya menerima dana Rp 60 juta dari terdakwa Saparman, yang merupakan bagian dari dana penerimaan pajak PPh dan PPN senilai Rp 127 juta yang dikorupsi.


Namun, Said Parman tidak membantah kalau dirinya ada menerima uang sejumlah Rp 60 juta dari Saparman. Selain itu, ia juga mengaku memerintahakan Saparman untuk memberikan dana kepada Yayasan API, atas proposal yang diajukan.

"Tidak ada pak hakim, saya tidak benar meminta uang dari bendahara," ujar Said Parman dalam sidang lanjutan kasus korupsi dana pajak PPh dan PPn di Disnakersos Kota Tanjungpinang dengan terdakwa Saparman, yang merupakan mantan bendahara, di PN Tipikor Tanjungpinang, Senin (28/1/2013).

Ketika kuasa hukum terdakwa mempertanyakan surat dan nota dinas yang meminta Saparman, bendahara saat itu, memberikan dana sumbangan kepada Yayasan API, serta mencarikan dana untuk pelaksanaan pameran, Said Parman tidak membantah kalau perintah itu dirinya yang menyuruh.

Sementara mengenai tugas dan fungsinya sebagai Pengguna Anggaran (PA), kepada majelis hakim Said Parman mengaku, bukan wewenangnya mengontrol dan mengawasi penyetoran pajak PPh dan PPn secara riel yang dilakukan oleh bendahara selaku bawahannya.

"Apakah pajak terseut sudah disetor atau tidak, itu bukan wewenang saya. Namun saat pencairan dan pembayaran dana kegiatan maupun honor, saya sudah awasi dan katakan agar dilakukan pemotongan pajak dan disetorkan ke kas negara," sebutnya.

Dalam keteranganya, mantan kepala disnakersos ini juga mengakui kalau dirinya yang menandatangani surat perintah membayar (SPM) setiap kegiatan, setelah dilakukan pemotongan pajak. Akan tetapi, apakah pajak itu sudah disetor atau tidak, dirinya tidak tahu.

Said Parman juga mengaku tidak meminta bukti penyetoran pajak yang dilakukan bendahara, setelah pencairan dana kegiatan. Bahkan, mantan kepala dinas ini mengaku tidak mengetahui ketentuaan penyetoran pajak.

Diberitakan sebelummya, Bendahara Pembantu Dinaskersos Kota Tanjungpinang, Nefi Purwanto, mengatakan mantan Kepala Disnakersos Said Parman turut serta mengunakan dana pajak PPh dan PPn yang dikorupsi mantan bendahara pengeluaran Saparman, senilai Rp 60 juta.  

Hal itu diungkapkan Nefi di PN Tipikor Tanjungpinang, saat dirinya dihadirkan sebagai saksi dalam sidang sidang lanjutan kasus korupsi Rp 217 juta dana pajak PPh dan PPN di Dinakersos Tanjungpinang dengan terdakwa Saparman. 

Nefi Purwanto juga mengatakan, hampir semua kegiatan Disnakersos yang dipotong selama satu tahun, pajaknya tidak disetorkan terdakwa. Dan sepengetahuanya, baru hanya pajak senilai Rp 7 juta pada Desember 2010 lalu yang disetorkan dan itu digunakan untuk sewa kantor Dismakersos Kota Tanjungpinang. 

Saat ditanya Majelis Hakim, Edi Junaedi SH mengapa uang pajak tersebut tidak disetorkan, oleh terdakwa, Nefi meyebutkan kalau uang pajak senilai Rp 60 juta yang sebelumnya telah dipotong digunakan oleh kepala dinas Said Parman saat itu untuk kegiatan dinas.