Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi Dana Hibah Pemko Batam

Kejari Batam Periksa Lima Saksi untuk Tersangka Rina
Oleh : ron/dd
Senin | 28-01-2013 | 14:44 WIB
kantor-kejaksaan-negeri-batam.gif Honda-Batam
Kejaksaan Negeri Batam.

BATAM, batamtoday - Kejaksaan Negeri Batam memanggil dan memeriksa lima orang saksi kasus korupsi dana hibah KPU Batam dengan tersangka Rina selaku Bendahara KPU Batam, Senin (28/1/2013).

Dikatakan oleh Nuni Tryana, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Batam, kelima saksi tersebut saat ini sedang diperiksa oleh penyidik.

"Ada lima saksi yang sedang diperiksa oleh penyidik," kata Nuni tanpa mau menyebut nama-nama saksi tersebut kepada wartawan.

Nuni juga mengatakan bahwa Syarifuddin Hasibuan, Sekretaris KPU, Dedi Saputra selaku bendahara lama dan ketua KPU Batam Hendriyanto yang sudah dilakukan penahanan akan dipanggil juga sebagai saksi untuk dimintai keterangannya dalam penyelidikan terhadap tersangka Rina.

"Syarifudin, Dedi dan Hendriyanto akan diperiksa juga sebagai saksi untuk Rina," ungkap Nuni.

Sebelumnya, Jumat (25/1/2013) lalu setelah Hendriyanto, Kejaksaan Negeri Batam menetapkan satu tersangka lain kasus korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Batam yakni bendahara KPU saat ini bernama Rina.

Nuni mengatakan bahwa penetapan tersangka pada tanggal 22 Januari 2013 berdasarkan surat perintah penyidikan.