Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Curi Timah Solder, Karyawan Sat Nusa Terekam CCtv
Oleh : hz/dd
Senin | 28-01-2013 | 14:39 WIB
maling-kabel-satnusa.gif Honda-Batam
Dua tersangka pencurian timah solder milik PT Sat Nusa Persada saat diamankan di Mapolresta Barelang.

BATAM, batamtoday - Hazael Beli (27) dan Darojat (24), karyawan PT Sat Nusa Persada hanya bisa tertunduk malu di Unit V (Curanmor) Satreskrim Poltesta Barelang. Keduanya dibekuk tim buser karena tertangkap tangan mencuri timah solder di gudang logistik perusahaan.

Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti 12 unit timah solder seberat 6 kilogram yang dikemas dalam karton bekas yang disembunyikan di tempat sampah di lokasi perusahaan.

"Kedua pelaku kita bekuk berawal dari laporan manajemen dan rekaman CCtv perusahaan," kata Kanit V (Curanmor) Iptu Joko Purnawanto kepada batamtoday, Senin (28/1/2013).

Pengungkapan kasus ini, lanjutnya, berawal dari temuan karton bekas yang berisi timah solder yang dibuang pelaku di tempat sampah perusahaan yang ditemukan sopir perusahaan pada Kamis (24/1/2013) lalu.

"Curiga dengan temuan itu, sopir lantas melaporkan ke manajemen dan kemudian melapor ke Satreskrim Polresta Barelang," jelasnya.

Tim buser yang turun ke lokasi kejadian langsung berkoordinasi dengan pihak manajemen, setelah membuka jadwal kerja karyawan dan rekaman CCtv diketahui bahwa yang melakukan pencurian itu adalah kedua pelaku.

Sementara itu, Hazael Beli mengaku aksi itu dilakukannya pada Rabu (23/1/2013) atau sehari sebelum dirinya ditangkap, dengan modus meletakan timah solder di dalam tumpukan kardus bekas rencananya barang curian itu akan diambil keesokan harinya.

"Rencananya barang itu akan kami jual ke penampungan besi tua, kalau dijual harga Rp60 ribu per kilo. Saya terpaksa mencuri karena butuh uang untuk bayar hutang," kata Hazael.

Atas perbuatannya kedua pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.