Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Divonis 5 Bulan Penjara

RO Silalahi dan Rustam Bangun Akhirnya Banding ke Pengadilan Tinggi
Oleh : ron/dd
Jum'at | 25-01-2013 | 12:16 WIB
rustam-ro.gif Honda-Batam
RO Silalahi dan Rustam Effendy Bangun saat menjalani persidangan beberapa waktu lalu.

BATAM, batamtoday - RO Silalahi dan Rustam Effendy Bangun, terdakwa kasus penyerobotan lahan di Bengkong Nusantara yang sempat tidak terima vonis 5 bulan penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Batam, akhirnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru.


"Kami memang banding, sudah didaftarkan melalui Pengadilan Negeri Batam tanggal 16 Januari 2013 yang lalu oleh penasehat hukum Sutan J Siregar dan Nixon Situmorang," ujar Rustam, Jumat (25/1/2013).

Rustam menjelaskan, pihaknya akhirnya bersedia banding setelah diberikan pandangan dan masukan oleh rekan-rekannya. Meskipun sebelumnya mereka sempat ngotot sampai berdemo menolak putusan hakim PN Batam.

Dia juga berkeyakinan, bahwa putusan Pengadilan Tinggi nantinya akan berpihak kepada mereka dan membebaskannya dari semua tuntutan dan putusan PN Batam. Karena dia tidak pernah melakukan penyerobotan terhadap lahan manapun.

"Saya yakin bebas karena tidak bersalah. Saya sederhana saja, kalau memang ada penyerobotan lahan, tunjukkan mana lahan yang diserobot dengan survey lapangan," ujarnya.

Harapan Rustam, kepada orang atau pihak yang selama ini telah menzalimi mereka agar kembali kepada jalan yang benar. Karena mereka tidak pernah menyerobot lahan manapun.

"Kalau masalah pasal atau juncto saya memang tidak faham, tapi kami tidak menyerobot. Saya yakin Allah tunjukkan kebenaran," tegas Rustam.

RO Silalahi dan Rustam Efendi Bangun divonis 5 bulan penjara, dalam perkara penyerobotan lahan di Bengkong Nusantara, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam pada persidangan yang digelar secara in absentia atau tanpa dihadiri oleh terdakwa, Kamis (27/12/2012) lalu.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada kedua terdakwa lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang sebelumnya menuntut hukuman enam bulan penjara dengan masa percobaan selama satu tahun.