Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Dana Hibah KPU Batam

Sarifuddin dan Deddy Bagi-bagikan Uang Korupsinya pada 5 Anggota KPU Batam
Oleh : chr/dd
Rabu | 23-01-2013 | 08:12 WIB
sidang-terdakwa-syarifuddin-1.jpg Honda-Batam
Terdakwa Sarifuddin sedang memberikan keterangan di hadapan majelis hakim PN Tipikor Tanjungpinang.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Kendati nilai dan jumlahnya berfariasi dua terdakwa korupsi dana Hibah KPU Batam, Sarifuddin Hasibuan dan Deddy Saputra menyatakan membagi-bagikan dana fee yang dipotong keduanya dari sejumlah kegiatan KPU.


Hal itu diungkapkan terdawka Sarifuddin dan Deddy Saputra dalam keterangnnya sebagai saksi mahkota, Sarifuddin untuk terdakwa Deddy dan sebaliknya. Begitu juga keterangan keduanya sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan dugaan korupsi keduanya di PN Tipikor Tanjungpinang, Selasa (22/1/2013).

"Semua anggota KPU Batam sama-sama menerima dan kami berikan dana fee kegiatan KPU yang kami potong dari sejumlah rekana pelaksana kegiatan," ujar Sarifuddin dalam keterangnaya di hadapan majelis hakim yang dipimpin Jarihat Simarmata SH. 

Sarifuddin yang mengaku lupa berapa besaran dana yang diserahkan kepada masing-masing anggota KPU Batam itu, memastikan untuk ketua KPU Hendriyanto dan komisioner Zeindra lebih besar dibanding dengan 3 anggota KPU lainnya,    

"Besaranya saya lupa, tetapi paling besar untuk Ketua KPU dan Zeindra dengan total dana berkisar puluhan juta. Sedangkan Ngaliman puluhan juta, Abdulrachaman juga puluhan juta yang semuanya dana berasal dari pemotongan fee dari sejumlah rekanan atau kontraktor kegiatan pekerjaan di KPU Batam," ujarnya.

Sedangkan bendahara Deddy Saputra dikatakan Sarifuddin, dari fee pemotongan dana dari sejumlah kegiatan itu, tidak lagi dibagikan karena sudah mengambil dana Rp 454 juta sebelumnya atas kegiatan operasional KPU yang laporan pengunaanya tidak dapat dipertangung jawabkan.  

Hal yang sama juga dikatakan, Deddy Saputra, Namun pihaknya membatah tidak adanya laporan pada setiap kegiatan yang dilaksanakan, atas pertanggung jwaban dana operssional Rp.454 juta, yang dikatakan tidak dilapor kepada Terdawka Sarifuddin.

"Saya membantah kalau keterangan sekretaris mengatakan tidak saya laporkan, itu tidak benar, karena sudah saya laporkan pada sekretaris KPU secara lisan," ujarnya.