Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tahan Anak di Bawah Umur Lebihi Ketentuan Hukum

Polresta Barelang Dipraperadilkan
Oleh : ron/dd
Selasa | 22-01-2013 | 13:30 WIB
polisi dipecat.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAM, batamtoday - Polresta Barelang dipraperadilkan oleh Mulyadi sehubungan dengan perpanjangan penahanan yang tidak sah secara hukum terhadap anaknya yang berstatus masih di bawah umur telah melebihi ketentuan hukum pada Selasa (22/1/2013).

Pada persidangan yang dipimpin oleh hakim Ranto Indrakarta, pemohon mengatakan bahwa anaknya yang masih duduk di bangku kelas 2 SMA telah dijadikan tersangka tindak pidana asusila oleh penyidik Polresta Barelang.

Pada tanggal 25 November 2012, anaknya ditahan oleh Polisi dengan surat penahanan selama 20 hari. Selanjutnya diperpanjang oleh Kejaksaan selama 10 hari. Selepas itu tidak ada pemberitahuan lagi dari pihak terkait, meski penahanannya diperpanjang.

"Padahal sesuai ketentuan, anak di bawah umur hanya bisa ditahan selama 30 hari. Akan tetapi sampai 62 hari anak saya ditahan belum disidangkan, tidak ada titik jelasnya," ujar Mulyadi.

Saat dipertanyakan ke Polresta Barelang, baru pihak Kepolisian mengeluarkan surat perpanjangan penahanan pada tanggal 5 Januari 2013.

"Saat kita tanya baru menyusul surat dari Polisi," katanya.

Untuk itu, Mulyadi meminta kepada Hakim Pengadilan Negeri Batam agar mengeluarkan anaknya dari tahanan. Tergugat juga diminta mengganti rugi secara materiil maupun secara inmateriil sebesar Rp132.500.000.

"Dimana keadilannya. Ingin tahu penahanan seharusnya ada informasi kepada orang tua. Kalau memang tidak bisa dibuktikan seharusnya bebas," ungkapnya.

Usai pembacaan gugatan oleh pemohon, hakim menunda sidang sehari hingga besok, Rabu (23/1/2013) untuk mendengar tanggapan dari tergugat.