Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Korupsi PPh dan PPN di Dinsosnakertrans

Said Parman Disebut Ikut Gunakan Uang Pajak yang Dikorupsi
Oleh : chr/dd
Selasa | 22-01-2013 | 08:35 WIB
terdakwa-saparman-1.jpg Honda-Batam
Terdakwa Saparman didampingi JPU saat meninggalkan ruang sidang.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Mantan Kepala  Dinas Tenaga Kerja, Sosial dan Transmigrasi (Disnakersostrans) Kota Tanjungpinang, Said Parman, ternyata turut menikmati dana pajak PPh dan PPN yang dikorupsi mantan Bendahara Pengeluaran Disnakersostrans Saparman. Tak tanggung-tanggung, Said Parman disebut menikmati Rp 60 juta.


Keterlibatan Sais Parman dalam pusaran kasus korupsi di Disnakersostrans, terungkap dari pengakuan mantan bendahara pembantu Disnakersos Kota Tanjungpinang, Nefi Purwanto, dalam kesaksiannya di persidangan lanjutan perkara korupsi Rp 217 juta dana pajak PPh dan PPN Disnakersostrans dengan terdakwa Saparman di PN Tanujungpinang, Senin (21/1/2013).  

Nefi Purwanto dalam kesaksiannya juga mengatakan, hampir semua kegiatan Disnakersostrans saat itu, yang dipotong selama satu tahun pajaknya tidak disetorkan terdakwa. Dan sepengetahuannya, baru senilai Rp 7 juta pada Desember 2010 lalu yang disetorkan, dan itu digunakan untuk sewa gedung kantor Disnakersostrans Kota Tanjungpinang.  

Saat ditanya Majelis Hakim Edi Junaedi SH, mengapa uang pajak tersebut tidak disetorkan oleh terdakwa, Nefi mengaku dan meyebutkan kalau uang pajak senilai Rp 60 juta, yang sebelumnya telah dipotong, digunakan oleh Kepala Dinas Said Parman saat itu untuk kegiatan dinas.

"Uang potongan pajak dipakai Pak Said Parman Rp 60 juta, dan dipakai terdakwa," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinsosnakertrans Kota Tanjungpinang, Juramadi Esram, yang juga dihadirkan sebagai saksi dalam sidang tersebut, mengatakan, dirinya baru mengetahui adanya tunggakan pajak PPh dan PPN setelah serah terima jabatan Kadisnakersostrans dari Said Parman terhadap dirinya.

"Saya hanya dapat informasi dan surat jika pajak senilai Rp217 belum disetorkan oleh terdakwa, setelah pergantiaan kepala dinas. Sehingga atas hal itu, saya membuat surat teguran terhadap terdakwa (Saparman) supaya melakukan penyetoran pajak tersebut," ujar Juramadi Esram.

Atas surat teguran tersebut, terdakwa melaporkan kalau dirinya telah menyetorkan Rp 18 juta pajak tertunggak, yang sebelumnya dipotong. Sementara sisanya, terdakwa berjanji akan tetap melakukan penyetoran.

Adanya tunggakan penyetoran PPh dan PPN ini sendiri diketahui dari pemeriksaan dari Inspektorat. "Atas pemeriksaan itu, diketahui semua pajak kegiatan dinas yang dipotong belum disetorkan," katanya.

Terdakwa Saparman pun membenarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan ini, dan hanya membantah pernyataan Kepala Dinas Disnakersos yang menyatakan jabatan bendahara diganti oleh Susana setelah dirinya dicopot.

"Saat itu, pengganti saya bukan Susana, tetapi Yeni Purwanti. Setalah Yeni, baru diganti oleh Susana," kata Saparman yang didampingi dua penasehat hukumnya, Nirwansyah SH dan Eko Murti Saputra SH.

Setelah mendengar kesaksian Nefi Purwanto, ketua majelis hakim Edi Junaedi langsung meminta JPU Oktoni Marpaung SH dan Abdurachman SH untuk menghadirkan Said Parman sebagai saksi dalam sidang pekan depan.