Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Soal Dana Hibah Rp13,5 Miliar dari Pemko Batam

Jika Ada Penyelewengan, Semua Ikut Tanggung Jawab
Oleh : hz/dd
Sabtu | 19-01-2013 | 13:10 WIB
udin-DPRD.gif Honda-Batam
Udin P. Sihaloho, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Batam.

BATAM, batamtoday - Gonjang-ganjing percaloan dana hibah di tubuh DPRD Batam kembali mencuat. Sebanyak 45 anggota dewan mendapat 'alokasi' bantuan sebesar Rp300 juta untuk disalurkan ke pihak ketiga. Jika diakumulaasikan, total bantuan yang dikucurkan mencapai Rp13,5 miliar.

Informasi yang dihimpun batamtoday dari sumber yang terpercaya, dana hibah yang akan disalurkan itu merupakan balas budi serta rasa terima kasih Walikota Batam Ahmad Dahlan atas dukungan yang diberikan oleh anggota DPRD Batam, sekaligus bantuan terhadap mereka dalam menghadi kampanye legislatif tahun 2014 mendatang.

Anehnya dari keterangan sumber batamtoday, dana hibah yang rencananya akan dicairkan ke masing-masing anggota DPRD Batam sebesar Rp300 juta itu malah akan disetorkan oleh oknum anggota dewan salah satu partai ke partai mereka yang besarannya mencapai 50 persen dari bantuan yang akan diterima.

"Ada anggota dewan yang menyampaikan akan membantu kampanye partai kita dengan menggunakan uang yang diambilkan dari bantuan tersebut," kata sumber, belum lama ini.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam, Udin P Sihaloho yang dihubungi batamtoday tentang adanya bantuan dana hibah ke masyarakat (yayasan dan panti asuhan) membenarkan hal tersebut. Namun dia juga meluruskan persepsi publik mengenai mekanisme pencairan dana hibah itu.

"Bantuan dana hibah itu memang benar ada. Namun tak semua anggota dewan yang merekomendasikan itu, sebab ada juga yang tidak merekomendasikan," kata Udin, Sabtu (19/1/2013).

Masing-masing anggota dewan, jelasnya, hanya merekomendasikan saja nama-nama panti asuhan atau yayasan yang akan menerima dana hibah tersebut dengan mengantarkan proposal langsung ke Pemko Batam.

Sebagai persyaratan, yayasan dan panti asuhan yang akan menerima dana hibah itu status legalitas hukumnya, seperti dari Kemenkum dan HAM serta memiliki NPWP.

Proposal dana hibah itu sudah diserahkan yayasan maupun rumah ibadah sendiri secara langsung ke Pemko Batam pada tanggal 15 Desember 2012 lalu, rencananya akan cair pada tahun 2013 ini.

"Pencairannya sendiri akan ditransfer Pemko Batam ke rekening masing-masing yayasan," terangnya.

Masih kata Udin, bantuan yang akan dikucurkan nanti besarannya juga proporsional, maksimal besarannya senilai Rp300 juta, tapi bisa jadi kurang dari angka tersebut sesuai verifikasi yang dilakukan Pemko Batam.

Disinggung batamtoday tentang tak menutup kemungkinan adanya jatah yang akan diterima masing-masing anggota dewan setelah membantu menyalurkan bantuan dana hibah itu ke yayasan, Udin mengatakan itu kembali ke masing-masing personil untuk mempertanggungjawabkan bila ada temuan di lapangan nantinya.

"Jika ada yang memanfaatkan ini pasti ada temuannya di lapangan nanti, intinya jika ada penyelewengan pasti semuanya akan mempertanggungjawabkan masalah ini," tegas Udin.