Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tak Pampang Plang IMB

PT Glory Point Dirikan Ruko di Row Jalan
Oleh : kli/dd
Jum'at | 18-01-2013 | 13:46 WIB
ruko-glory-point.gif Honda-Batam
Inilah ruko yang dibangun PT Glory Point di atas row jalan.

BATAM, batamtoday - Empat blok bangunan ruko di Batuaji tepatnya di samping SPBU Simpang Tobing didirikan oleh PT Glory Point di atas row jalan. Ironisnya, selama proses pembangunan berlangsung, perusahaan pengembang itu tak pernah memasang plang Izin Mendirikan Bangunan (IMB).


Bangunan yang disebut tak memiliki IMB dan berdiri di atas row jalan itu membuat sebagian warga Batuaji merasa berang. Bahkan ada juga beberapa organisasi masyarakat yang sudah menyurati pemerintah dan pihak developer. Namun, itu semua sepertinya tak berguna karena bangunan tersebut masih tetap dikerjakan, dan tak ada tindakan tegas dari Pemerintah Kota Batam.

Murudut, salah satu warga yang tinggal tak jauh dari lokasi pembangunan, mengatakan sejak bangunan ruko itu didirikan, plang IMB tak pernah dipampangkan. Bahkan, banyak juga warga menyebut bangunan itu sama sekali tak memiliki IMB.

Selain berdiri di atas row (right of way atau daerah milik jalan), sekitar empat pintu ruko di bagian ujung sebelah kiri merupakan fasilitas umum (fasum). Tapi, PT Glory Point selaku pengembang juga mendirikan ruko di atas fasum tersebut.

"Jangankan plang IMB, lokasi fasum saja bisa dibagian ruko. Tapi, pemerintah diam-diam saja tuh," ujar Marudut.

Sagala, Ketua DPC Perpat di Batuaji, belum lama ini mengaku sudah menyurati pemerintah, baik Distako Batam maupun BP Batam terkait bangunan tersebut.

"Saya sudah layangkan surat kepada pemerintah, dalam hal ini Dinas Tata Kota Batam dan BP Batam. Kita mempertanyakan masalah bagunan di atas row jalan dan masalah fasum yang juga didirikan ruko," katanya.

Di tempat terpisah, Rinaldi M Pane, Camat Batuaji, mangatakan Distako Batam sudah melayangkan peringatan ke-2 kepada pihak developer tersebut. Namun, pengerjaan bangunan itu masih tetap berjalan.

"Setahu saya itu sudah peringatan ke-2 dari Distako Batam. Meskipun bangunan itu di lokasi zona hijau, tapi bukan wewenangnya kecamatan untuk lakukan pembongkaran, masih tetap harus menunggu koordinasi dari Distako Batam," katanya.

Pantauan batamtoday di lokasi, Jumat (18/1/2013) siang pengerjaan bangunan itu masih tetap dilakukan. Sejauh ini diperkirakan pengerjaan bangunan ruko sudah mencapai 70 persen, dan ada juga beberapa unit ruko yang sudah siap dipasarkan.