Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pengadilan Agama Batam Gelar Sidang Perdana Pernikahan Pasangan Sejenis
Oleh : irw/dd
Kamis | 17-01-2013 | 13:08 WIB
sidang-lesbi.gif Honda-Batam
Sidang perdana di Pengadilan Agama Batam terkait kasus pernikahan pasangan sejenis.

BATAM, batamtoday - Pengadilan Agama Batam akhirnya menggelar persidangan perdana terkait kasus pernikahan pasangan Angga Soetjipto (23) dan Ninies Ramiluningtyas, Kamis (17/1/2013).

Angga yang memiliki nama asli Rokilah ini datang bersama Ninies ke Pengadilan Agama Batam sekitar pukul 08.00 WIB. Namun dikarenakan banyaknya antrian untuk melakukan sidang, pasangan sejenis itu mendapatkan nomor urut 60 dan baru disidangkan menjelang siang.

Meski datang bersama, Angga tak berada di ruangan yang berada di depan. Dia memilih bersembunyi di ruangan belakang pengadilan mengenakan sweeter abu-abu berlapis kaos hitam dipadu celana dasar hitam dan memakai topi.

Angga lebih banyak diam dan menutupi wajah dengan sweeter yang dikenakannya.

Sementara, Ninies justru duduk di ruangan yang dipenuhi pengunjung. Dia datang dengan memakai stelan kemeja ungu dipadu celana hitam berkerudung hitam dan menggunakan helm berkaca hitam untuk menutupi mukanya.

Perempuan itu tampak cuek dengan lingkungan sekitar sambil memainkan ponsel yang dikeluarkan dari tasnya.

Ninies sempat canggung saat wartawan mencoba mengambil gambarnya. Seorang perempuan yang disebut kakak dari Ninis mencoba menghalang-halangi wartawan yang mencoba mewawancarainya.

Panggilan sidang kemudian terdengar. Kedua pasangan itu, kemudian masuk ke ruang sidang.

Agenda sidang tersebut adalah pembacaan berkas dari pihak tergugat I yaitu Angga dan tergugat II yaitu Ninies sementara Budi Dermawan Kepala KUA Seibeduk sebagai penggugat.

Sebelum disidang, Angga duduk disamping kanannya Ninies, sementara Budi Dermawan sebagai Penggugat duduk di sebelah kanannya Angga. Sidang perkara No 60 /PDT.G/2013/PA.BTM itu dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama sebagai Ketua Majelis Nurheri dengan hakim anggota Muklis dan Sofyan Nasution didampingi Panitera Kamaruzzaman.

Sidang perdana perkara pasangan sejenis itu berlangsung tertutup untuk umum selama sekitar setengah jam.

Seusai sidang, Nurheri menyampaikan sesuai Hukum Acara Peradilan Agama, majelis sudah memeriksa identitas para tergugat. Dan benar, Angga berkelamin perempuan dan memang sengaja memalsukan identitas dirinya untuk menikahi Ninies.

"Tergugat I mengaku nama kecilnya memang Angga Soetjipto dan karena sakit-sakit diganti Rokilah bin Asordin," ujar Nuheri.

Angga diketahui tidak berasal dari Tegal, sebagaimana yang diakunya, melainkan dari Padalarang, Jawa Barat.

Nurheri juga menyampaikan peristiwa pernikahan pasangan sejenis ini merupakan yang pertama kali terdeteksi di Batam.

Sementara itu, Humas Pengadilan Agama Batam, Muklis mengatakan latar belakang pernikahan dua insan sejenis tersebut atas dasar suka sama suka.

"Namun saat kita tanya soal hubungan suami istri, mereka tidak mengakui," kata Muklis.

Sidang ditunda hingga Senin (21/1/2013) mendatang dengan agenda pembuktian untuk mengetahui proses dikeluarkannya dokumen pendukung hingga dikeluarkannya surat nikah.