Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jadi Penasehat Hukum Hadapi Gugatan Pengusaha

Langkah Wagub Kepri Dinilai Salahi Aturan
Oleh : hz/dd
Selasa | 15-01-2013 | 12:02 WIB
Sutan-Siregar.gif Honda-Batam
Sutan J. Siregar.

BATAM, batamtoday - Sutan J Siregar, salah satu praktisi hukum di Batam menilai langkah Wakil Gubernur Kepri, Soerya Respationo untuk menjadi penasehat hukum (PH) untuk menghadapi gugatan Kadin dan Apindo atas Surat Keputusan Gubernur Kepri mengenai UMK Batam sebesar Rp2.040.000 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang tidak boleh dan menyalahi aturan.

"Langkah Pak Soerya untuk bergabung sebagai penasehat hukum tim Gubernur Kepri tidak boleh dan menyalahi aturan," kata Sutan kepada batamtoday, Selasa (15/1/2013).

Dijelaskannya, dalam aturan perundang-undangan disebutkan penasehat hukum tidak boleh merangkap sebagai pejabat pemerintah atau rangkap jabatan.

"Seharusnya yang bisa menjadi penasehat hukum dalam kasus ini adalah penasehat hukum negara, atau dalam hal ini pihak kejaksaan," terangnya.

Sebelumnya, Wakil Gubernur Provinsi Kepri, Soerya Respationo akan terjun langsung bergabung sebagai tim penasehat hukum untuk menghadapi gugatan Kadin dan Apindo atas Surat Keputusan Gubernur Kepri mengenai UMK Batam sebesar Rp2.040.000 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang.

"Saya akan jadi penasehat hukumnya," kata Soerya kepada wartawan saat berkunjung ke Komisi II DPRD Kota Batam, Senin (14/1/2013).

Soerya akan menghadapi gugatan kalangan pengusaha bersama dengan lima orang dalam tim penasehat hukum lainnya yang berasal dari Pemprov Kepri.

"Yang digugat kami, SK dari Gubernur Kepri. Kami punya tim penasehat hukum dari Kepri, lima orang tambah saya," ujar Soerya.

Dia menambahkan, pihaknya saat ini masih menunggu panggilan sidang oleh PTUN Tanjungpinang. Selain itu tim penasehat hukum juga sedang menyiapkan dokumen untuk menghadapi gugatan dari Kadin dan Apindo.