Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Nikah Resmi Pasangan Sejenis di KUA Seibeduk

Warga Puri Agung III Sebut Ninies Juga Korban Penipuan Angga
Oleh : kli/dd
Kamis | 10-01-2013 | 11:30 WIB
buku-nikah-lesbi-2.jpg Honda-Batam
Inilah buku nikah pasangan sejenis yang dikeluarkan KUA Seibeduk.

BATAM, batamtoday - Warga Puri Agung III RT03/RW25 kelurahan Mangsang, Seibeduk sebut Ninies Ramiluningtyas (41) salah satu dari pasangan sejenis yang menikah resmi di KUA juga sebagai korban penipuan pasangannya, Angga Soetjipto (23). Sebab, Ninies mengaku mengetahui pasangannya seorang wanita setelah melangsungkan pernikahan.

Nugroho, ketua RW 25 mengatakan menurut pengakuan Ninies kepada warga dia baru mengetahui pasangannya, Angga seorang wanita setelah melangsungkan pernikahan. Tapi, lantaran keburu malu, aib tersebut terpaksa ditutupinya sampai berjalan satu tahun.

"Dia (Ninies-red) ngakunya seperti itu, makanya kita menilai dia itu juga korban penipuan oleh Angga," kata Nugroho bersama beberapa perangkat RT di Puri Agung III, Seibeduk, Rabu (9/1/2012) malam.

Menurut Nugroho, pernikahan sejenis antara Angga dan Ninies tak pernah mereka campuri. Akan tetapi, selaku ketua RW sudah seharusnya mengetahui kejadian yang ada pada warganya. Namun, masalah surat pengantar nikah yang seharusnya ada dari perangkat RT/RW tak pernah mereka keluarkan untuk pasangan sejenis yang telah melangsungkan pernikahan di KUA Seibeduk.

Saat ini, kondisi Ninies semakin terpuruk akibat mencuatnya berita di berbagai media massa. Untuk keluar rumah juga Ninies sudah malu dan kerap mendapat cacian dari teman-teman kerjanya. Kondisi Ninies saat ini membuat warga semakin prihatin, tapi biar bagaimanapun perbuatan itu mereka lakukan bukan atas suruhan warga melainkan inisiatif pasangan sejenis itu.

"Kita prihatinlah pak melihat kondisinya, untuk keluar rumah aja sudah malu dan juga dicaci beberapa teman kerjanya," kata Nugroho sesuai dengan pengakuan Ninies.

Beberapa hal yang paling disayangkan warga dari kejadian tersebut yakni ketertutupan pasangan sejenis itu terhadap lingkungan sekitar. Selain itu, pihak KUA maupun pihak yang mengurus dilakukannya pernikahan sejenis. Serta beberapa saksi yang menyetujui terjadinya nikah sejenis yang selama ini diketahui belum diperbolehkan di Negara Indonesia.

Informasi yang berkembang di kalangan warga, ada oknum-oknum tertentu yang sengaja mengambil keuntungan dari pengurusan berkas kelengkapan nikah di KUA. Dengan imbalan sekitar Rp 700 ribu, pengurusan berkas nikah ke KUA bisa dilakukan secara ekspres. Tentu, pihak yang dapat melakukan hal ini adalah pihak yang berhubungan langsung dengan pengurusan dokemen syarat nikah yakni RT/RW (surat pengantar), kelurahan (formulir N1 dan N2) dan pihak KUA itu sendiri.

Dengan adanya peristiwa langka ini, warga berhara khusunya yang tinggal di perumahan puri Agung III, Seibeduk supaya pihak yang membawahi KUA yakni Kementerian Agama supaya menerapkan disiplin dan aturan yang jelas kepada pegawai-pegawai KUA. Diharapkan juga, khusunya di Batam supaya pernikahan sejenis ini tak terjadi lagi di kemudian hari.