Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

LMP Karimun Kawal Proses Hukum Beras Oplosan Ruko Naga Mas
Oleh : khn/dd
Kamis | 10-01-2013 | 09:43 WIB
oplos-beras.gif Honda-Batam
Visual pengoplosan beras di Ruko Naga Mas, Baran.

KARIMUN, batamtoday - Ormas Dewan Pimpinan Cabang Forum Bersama Laskar Merah Putih Kabupaten Karimun tetap bersikukuh, akan terus mengawal proses hukum, terhadap pengoplosan dan pergantian merk dagang beras, merk Delima menjadi Dua Kelinci, yang selama ini berlangsung di ruko Naga Mas Baran, milik pengusaha bernama Tengke.

Pasalnya, kejadian penggerebekan yang mereka lakukan, Senin (7/1/2013) sekitar pukul 13.00 WIB lalu, sangat tidak sinkron dengan pernyataan Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Irvan Siagian di beberapa media, beberapa waktu yang lalu. Sehingga DPC  FB LMP Kabupaten Karimun menduga, telah terjadi persekongkolan antara pengusaha, pemerintah dan pihak kepolisian.

Kepada batamtoday, Kamis (10/1/2013) Sekretaris DPC  FB LMP Kabupaten Karimun, Afrijal menegaskan bahwa 'sindikat' pengoplosan dan pergantian merek dagang, dari beras merek Dlima yang harganya berkisar Rp 100 ribuan, menjadi beras merek Dua Kelinci seharga Rp 207 ribu itu, disinyalir telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Sebab katanya lagi, jika ditelaah lebih jauh, sindikat ini bekerja sangat rapi dan terorganisir. Bahkan aparat penegak hukum di Karimun terkesan berupaya melindungi usaha ilegal tersebut.

"Padahal, saat kita gerebek gudangnya Senin pukul 13.00 WIB siang, Tengke berikut barang bukti 5 karung beras, telah dibawa sebelumnya, untuk dimintai keterangannya oleh penyidik Unit II Polres Karimun. Anehnya, saat kita ke Polres, kita tidak menemukan Tengke, seperti yang mereka informasikan," terangnya

Anehnya lagi, Kasat Reskrim Polres Karimun di beberapa media mengatakan, telah melakukan penggerebekan pada hari yang sama, sekitar pukul 22.00 WIB malam, serta tidak menemukan TKP, seperti yang ada di video pengoplosan itu.

Sehingga katanya lagi, langkah pertama yang dilakukan adalah berkordinasi dengan DPP LMP di Jakarta. Disusul kemudian, menyurati Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkab Karimun serta Polres Karimun, agar menindaklanjuti pengoplosan dan penggantian merek dagang, beras merk Delima menjadi Dua Kelinci.

"Kasus ini menyangkut hajat hidup orang banyak dan pelaku harus dikenakan UU Perlindungan Konsumen," ujarnya mengakhiri.