Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Muatan BBM Ilegal KM Usaha Baru Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Oleh : hrj/dd
Rabu | 09-01-2013 | 13:52 WIB
AKP-Zulkifli-Kasatpolair-Polres-Bintan.gif Honda-Batam
Kasatpolair Polres Bintan, AKP Zulkifli.

TANJUNGUBAN, batamtoday - Kasatpolair Polres Bintan, AKP Zulkifli menyampaikan berkas kasus Eko Purwanto (38) kapten kapal KM Usaha Baru, yang tertangkap atas dugaan melakukan pengangkutan BBM jenis solar sebanyak 20 ton tanpa dilengkapi dokumen, beberapa waktu lalu akan diserahkan ke Kejaksaan Tanjungpinang.

"Berkas pemeriksaan sudah kita siapkan, mudah-mudahan besok (10/1/2013) berkas kasus BBM tersebut sudah kita antarkan ke pihak Kejaksaan," ungkapnya kepada batamtoday di Mapolres Bintan, Rabu(9/1/2013). 

Dari hasil penyidikan oleh anggota Satpolair, terkait penangkapan kapal yang bermuatan BBM jenis solar tersebut, diketahui memang BBM tersebut adalah BBM industri atau legal. Namun yang menjadi permasalahan adalah karena dalam pengangkatan tidak mengantongi Surat Persetujuan Berlayar.

Pelaku yang sekaligus sebagai pemilik dan kapten kapal, saat ini masih diamankan sel tahanan Mapolres Bintan dan dijerat dengan pasal 323 Undnag-undang nomor 17 tahun 2008, tentang pelayaran dengan ancaman hukum selama 5 tahun penjara.

Diberitakan, Satuan Polisi Air (Satpolair) Polres Bintan mengamankan Kapal Motor (KM) Usaha Baru milik PT Adja Dian Perkasa beserta barang bukti sekitar 20 ton BBM jenis solar.

AKP Zulkifli, Kepala Satpolair Polres Bintan kepada batamtoday di Tanjunguban mengatakan kapal tersebut  ditangkap, saat hendak memindahkan BBM jenis solar dari KM Usaha Baru ke kapal tugboat TB Patra 1201, di perairan sekitar Tanjunguban, Kabupaten Bintan, Sabtu (22/12/2012)

Dari hasil pemeriksaan, diketahui BBM yang dibawa  oleh KM Usaha Baru dari PT Adja Dian Perkasa Batam dengan tujuan untuk TB Patra 1201 tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen resmi.