Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bea Cukai Batam Kumpulkan Penerimaan Rp 474,86 Miliar, Gagalkan Ratusan Kasus Penyelundupan di Semester I-2026
Oleh : Paskalis Rianghepat
Jum\'at | 26-06-2026 | 14:08 WIB
AR-BTD-1015-BC-Batam.jpg Honda-Batam
Kepala Bidang BKLI Bea Cukai Batam, Setiawan Rosidi, memaparkan capaian kinerja Bea Cukai Batam semester pertama 2026 di Kantor Bea Cukai Batam, Jumat (26/6/2026). (Foto: Paskalis RH/BATAMTODAY)

BATAMTODAY.COM, Batam - Bea Cukai Batam mencatatkan kinerja positif sepanjang semester pertama 2026. Selain berhasil menghimpun penerimaan negara sebesar Rp 474,86 miliar, instansi tersebut juga menggagalkan 554 upaya pelanggaran kepabeanan dan cukai, mulai dari penyelundupan rokok ilegal, narkotika, benih bening lobster (BBL), emas batangan, hingga barang bekas impor ilegal.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, Setiawan Rosidi, mengatakan realisasi penerimaan negara hingga pertengahan 2026 telah mencapai 68,92 persen dari target tahunan atau tumbuh 11,79 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

"Dari sisi penerimaan negara, hingga semester pertama 2026 telah terkumpul sebesar Rp 474,86 miliar atau mencapai 68,92 persen dari target tahunan. Angka ini tumbuh sekitar 11,79 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2025," ujar Setiawan saat memaparkan capaian kinerja Bea Cukai Batam, Jumat (26/6/2026).

Setiawan menjelaskan, penerimaan tersebut berasal dari bea masuk sebesar Rp 198,32 miliar, bea keluar Rp 254,47 miliar, dan penerimaan cukai sebesar Rp 22,06 miliar.

Selain mengoptimalkan penerimaan dari pita cukai, Bea Cukai Batam juga melakukan intensifikasi melalui penagihan kekurangan cukai, pengenaan sanksi administrasi, serta denda yang menghasilkan tambahan penerimaan sebesar Rp 2,56 miliar.

Di bidang pengawasan cukai, Bea Cukai Batam mencatat 83 kali penindakan dengan barang bukti berupa 4,7 juta batang rokok ilegal dan 147,32 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Dari jumlah tersebut, sekitar 1,12 juta batang rokok berhasil digagalkan melalui jalur laut.

Menurut Setiawan, keberhasilan itu didukung pelaksanaan Operasi Asap (Amankan Sumber Asal Penerimaan) yang menjadi strategi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal hingga ke jaringan distribusinya.

"Operasi ini merupakan pengembangan dari operasi sebelumnya. Pendekatannya lebih menyeluruh, tidak hanya menyasar pedagang eceran, tetapi juga hingga ke sumber dan jaringan distribusinya," katanya.

Pengawasan terhadap penyelundupan narkotika juga terus diperketat. Selama semester pertama 2026, Bea Cukai Batam berhasil mengungkap 10 kasus dengan barang bukti sekitar 3,1 kilogram narkotika yang diselundupkan melalui jalur laut, udara, maupun barang kiriman.

Selain itu, petugas menggagalkan penyelundupan 1.590 unit cartridge vape yang mengandung zat terlarang dalam lima kali penindakan terpisah.

Setiawan mengungkapkan, para pelaku terus mengembangkan berbagai modus untuk mengelabui petugas, mulai dari menyembunyikan barang terlarang di dalam pakaian, rambut, hingga peralatan rumah tangga yang telah dimodifikasi. "Modus penyelundupan terus berkembang. Karena itu pengawasan dan intelijen juga terus kami tingkatkan," ujarnya.

Pada sektor pengawasan pembawaan uang tunai lintas batas, Bea Cukai Batam mencatat 15 kali penindakan dengan nilai uang yang diamankan mencapai Rp 3,04 miliar. Dari penindakan tersebut, negara memperoleh sanksi administrasi sebesar Rp 313,1 juta.

Bea Cukai Batam juga mengingatkan masyarakat agar melaporkan pembawaan uang tunai dari luar negeri apabila nilainya mencapai Rp 100 juta atau lebih, sesuai ketentuan yang berlaku.

Di bidang perlindungan sumber daya kelautan, petugas berhasil menggagalkan penyelundupan 231.130 ekor benih bening lobster (BBL) melalui jalur laut pada Februari 2026. Sembilan hari kemudian, Bea Cukai Batam kembali mengungkap penyelundupan 223 keping logam mulia emas yang disembunyikan dalam barang bawaan penumpang.

Sementara itu, dalam upaya melindungi industri nasional, Bea Cukai Batam melakukan 274 penindakan terhadap masuknya barang bekas impor ilegal atau balpres, termasuk ribuan pakaian bekas dan oli.

Setiawan menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi Bea Cukai sebagai community protector dan industrial assistance dalam menjaga masyarakat sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat. "Kami ingin memastikan industri dalam negeri tetap terlindungi dari masuknya barang-barang ilegal yang berpotensi merusak ekosistem usaha dan merugikan negara," tutup Setiawan.

Editor: Gokli