Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polda Kepri Benarkan Anggota Polresta Barelang Ditangkap Bawa 50 Vape Liquid Etomidate di Pelabuhan Karimun
Oleh : Aldy
Rabu | 03-06-2026 | 14:08 WIB
Kombes-Nona1.jpg Honda-Batam
Kepala Bidang Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau membenarkan bahwa seorang anggota Polresta Barelang berinisial JO telah diamankan dalam kasus dugaan penyelundupan narkotika jenis vape liquid yang mengandung Etomidate melalui Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun.

Kepala Bidang Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, mengatakan anggota tersebut berpangkat Briptu dan saat ini tengah menjalani proses hukum serta pemeriksaan kode etik. "JO berpangkat Briptu. Proses kode etik berlangsung di Polresta Barelang dan pidana ditangani Satresnarkoba Polres Karimun," ujar Nona, Rabu (3/6/2026).

Kasus ini bermula saat Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun melakukan pengawasan rutin terhadap penumpang internasional di Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun pada Selasa (26/5/2026).

Dalam kegiatan pengawasan tersebut, petugas mencurigai seorang penumpang yang baru tiba dari Johor, Malaysia. Petugas kemudian membawa yang bersangkutan ke ruang pemeriksaan untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah cartridge vape yang diduga mengandung narkotika jenis liquid Etomidate. Barang tersebut disembunyikan di saku celana serta di dalam pakaian yang dikenakan tersangka.

Adapun barang bukti yang diamankan terdiri atas 20 pcs vape liquid merek THUGS dan 30 pcs vape liquid merek WANG LAI. Total terdapat 50 pcs cartridge vape yang diduga mengandung Etomidate.

Setelah proses penindakan awal, tersangka JO beserta barang bukti diserahkan oleh KPPBC Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.

Polda Kepri menegaskan akan menindak tegas setiap anggota yang terbukti terlibat tindak pidana, termasuk pelanggaran terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Selain menjalani proses pidana di Satresnarkoba Polres Karimun, Briptu JO juga akan menghadapi proses kode etik profesi Polri yang saat ini ditangani oleh Polresta Barelang.

Editor: Gokli