Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bea Cukai Kepri Musnahkan Barang Ilegal Rp 10,9 Miliar, Negara Selamatkan Potensi Kerugian Rp 5,7 Miliar
Oleh : Freddy
Selasa | 19-05-2026 | 13:08 WIB
musnahkan1.jpg Honda-Batam
Pemusnahan berbagai barang ilegal hasil penindakan periode 2023 hingga 2026, Selasa (19/5/2026). (Foto: Freddy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau bersama KPPBC Tipe Madya Pabean B Tanjungbalai Karimun memusnahkan berbagai barang ilegal hasil penindakan periode 2023 hingga 2026, Selasa (19/5/2026). Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp10,9 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 5,7 miliar.

Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri, Sodikin, mengatakan pemusnahan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai. "Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau bersama KPPBC TMP B Karimun melaksanakan pemusnahan barang ilegal hasil penindakan periode tahun 2023-2026 dengan total pelanggaran sebanyak 131 pelanggaran senilai Rp10.993.782.436 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 5.741.204.764," ujar Sodikin.

Ia menjelaskan, sebanyak 32 pelanggaran berhasil diungkap oleh Kanwil DJBC Khusus Kepri. Barang bukti yang diamankan didominasi barang kena cukai hasil tembakau ilegal berupa 6.740.680 batang rokok ilegal dan 63,36 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.

Sementara itu, sebanyak 99 pelanggaran lainnya diungkap oleh KPPBC Tipe Madya Pabean B Tanjungbalai Karimun. Barang sitaan meliputi dua unit tablet, 100 unit telepon seluler, 64 unit laptop, 1.034.098 batang rokok ilegal, serta 1.321,09 liter minuman beralkohol ilegal.

Menurut Sodikin, seluruh barang yang dimusnahkan telah berstatus Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai serta telah memperoleh persetujuan pemusnahan dari Kepala KPKNL Batam atas nama Menteri Keuangan.

Ia menegaskan penindakan tersebut dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang terakhir diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Pemusnahan barang dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan menggunakan alat berat. Proses tersebut disaksikan langsung oleh Wakil Bupati Kabupaten Karimun, Rocky Marciano Bawole, perwakilan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, unsur Forkopimda, serta sejumlah instansi vertikal lainnya.

Sodikin menilai keberhasilan pengungkapan ratusan pelanggaran tersebut tidak terlepas dari sinergi antarinstansi penegak hukum dan dukungan masyarakat dalam memerangi peredaran barang ilegal. "Keberhasilan dalam penindakan barang ilegal merupakan hasil sinergi dan kolaborasi antara Direktorat Jenderal Bea Cukai dengan aparat penegak hukum lainnya dan masyarakat yang terus dilakukan secara berkesinambungan," katanya.

Ia menambahkan, langkah penindakan dan pemusnahan barang ilegal tersebut juga menjadi bagian dari dukungan terhadap program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal dan menjaga hak-hak keuangan negara melalui penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.

Editor: Gokli