Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Berangkat Keuangan Negara

Mendagri dan Menkeu Tegaskan Perangkat Desa Tak Mungkin Jadi PNS
Oleh : si
Minggu | 16-12-2012 | 10:38 WIB
Gamawan_1.jpg Honda-Batam

Mendagri Gamawan Fauzi

JAKARTA, batamtoday - Mendagri Gamawan Fauzi menegaskan, tidak mungkin pemerintah memenuhi perangkat desa untuk diangkat sebagai pegawai negeri sipil (PNS) karena akan memberatkan keuangan negara.



"Pemerintah perlu menyesuaikan dengan keuangan negara. Apa dampaknya jika semua jadi PNS," kata Mendagri di Jakarta kemarin.

Menurut Gamawan, aspirasi perangkat desa yang menjadi tuntutan telah dalam Daftar Investarisasi Masalah (DIM), yang saat ini RUU-nya tengah dibahas dalam Panitia Kerja (Panja) komisi II DPR dengan pemerintah.

"Semua aspirasi itu sudah disampaikan dalam DIM. Kita sudah terima DIM dari DPR dan ini tentunya membutuhkan waktu dan proses dalam pembahasan," katanya.

Pemerintah dan Panja RUU Desa, kata Mendagri, sudah menyusun jadwal penyelesaian pembahasan RUU tersebut. Pembahasan RUU tersebut, lanjutnya, telah menyelesaikan pembahasan DIM dan saat ini sudah masih pembahasan di tingkar panja.

"Tunggu saja keputusan panja bersama-sama antara pemerintah dan DPR. Kami sudah punya jadwal, dan pemerintah mungkin sudah 4 atau 5 kali melakukan mediasi dengan perangkat desa," katanya.

Secara terpisah, Menkeu Agus Martowardojo juga mengatakan hal yang sama, bahwwa perangkat desa tidak bisa  menjadi PNS. Pasalnya, kata Agus, jabatan itu di luar struktur pemerintah.

"Saya kok tidak sependapat, kalau perangkat desa jadi PNS," kata Menkeu. 

Menurut Agus soal ini, juga telah dibicarakan di tingkatan menteri dalam rapat kabinet yang dipimpin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Pemerintah belum mendapat kepastian terkait dengan status aparat pemerintah daerah tersebut.

"Instansi pemerintah yang paling jauh kan di kelurahan dan kecamatan. Jadi desa itu tidak masuk dalam organisasi yang ada di pemerintah," tambahnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian keuangan, Herry Purnomo menambahkan peningkatan status aparat desa dapat menambah beban anggaran belanja pegawai pemerintah ke depan. Anggaran belanja pegawai bisa naik hingga 10 persen dari yang dianggarkan APBN.

Seperti diketahui pada Jumat (14/12) lalu,  ribuan perangkat desa menggelar demonstrasi di DPR menuntut status PNS. Namun tuntutan itu tak disetujui oleh pemerintah. Demonstran merupakan gabungan massa Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), Persatuan Perangkat Desa (Parade) Nusantara, Persatuan Para Lurah Seluruh Indonesia, dan Aliansi Masyarakat Desa.

Selain menuntut menjadi PNS, mereka juga meminta masa jabatan kepala desa minimal dibuat menjadi 8 tahun dan maksimal 10 tahun dari yang sebelumnya hanya 6 tahun. Mereka juga menuntut 10 persen anggaran APBN langsung diturunkan untuk desa.