Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Cegah Gangguan Pendengaran Anak, Kemenkes Dorong Deteksi Dini dan Perilaku Mendengar Aman
Oleh : Redaksi
Selasa | 03-03-2026 | 12:48 WIB
dengar-aman.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mendorong penguatan deteksi dini dan penerapan perilaku mendengar aman (safe listening) guna menekan risiko gangguan pendengaran, terutama pada anak dan generasi muda.

Imbauan tersebut disampaikan dalam media briefing Hari Pendengaran Sedunia 2026 yang digelar di Gedung Adhyatma, Jakarta, Senin (2/3/2026). Kemenkes menilai paparan suara keras dari perangkat audio pribadi, musik dengan volume tinggi, serta lingkungan bising masih menjadi faktor risiko utama gangguan pendengaran.

Direktur Penyakit Tidak Menular Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, mengatakan gangguan pendengaran belum menjadi perhatian utama masyarakat, padahal dampaknya signifikan terhadap kualitas hidup, khususnya pada masa tumbuh kembang anak.

"Pendengaran berperan penting dalam perkembangan bahasa, kemampuan belajar, interaksi sosial, hingga produktivitas di usia dewasa. Gangguan pendengaran dapat terjadi sejak lahir sampai lanjut usia dan harus ditangani secara serius melalui pencegahan serta deteksi dini," ujar Siti Nadia.

Ribuan Kasus Terjaring Skrining

Berdasarkan data Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) per 31 Desember 2025, dari 18.697.124 orang yang menjalani skrining pendengaran, sebanyak 337.056 orang atau 1,8 persen terdeteksi mengalami gangguan pendengaran. Adapun hingga 1 Maret 2026, dari 4.128.849 peserta skrining, tercatat 51.215 orang atau 1,24 persen mengalami gangguan pendengaran.

Menurut Siti Nadia, temuan tersebut menunjukkan bahwa gangguan pendengaran masih menjadi persoalan kesehatan masyarakat yang membutuhkan penguatan langkah promotif dan preventif secara berkelanjutan. Pemeriksaan pendengaran kini telah terintegrasi dalam Program CKG yang mencakup seluruh siklus kehidupan, mulai dari bayi baru lahir hingga lanjut usia.

"Masih banyak anak yang dinilai tidak fokus atau mengalami kesulitan belajar, padahal kemungkinan terdapat gangguan pendengaran. Karena itu, pemeriksaan berkala menjadi sangat penting," katanya.

Batasi Volume dan Durasi Penggunaan Earphone

Dalam momentum Hari Pendengaran Sedunia 2026, Kemenkes mengajak keluarga, sekolah, dan masyarakat untuk aktif menjaga kesehatan pendengaran anak. Masyarakat diimbau membatasi penggunaan perangkat audio pribadi agar terhindar dari risiko kerusakan pendengaran permanen.

"Kami mengimbau masyarakat membatasi volume earphone maksimal 60 persen dan durasi tidak lebih dari 60 menit tanpa jeda. Penggunaan berlebihan dalam jangka panjang berisiko menimbulkan gangguan pendengaran," jelas Siti Nadia.

Pada kesempatan yang sama, perwakilan Perhimpunan Dokter Spesialis Telinga Hidung Tenggorok Bedah Kepala dan Leher Indonesia (PERHATI-KL), Fikri Mirza Putranto, menegaskan komitmen Indonesia untuk menurunkan angka gangguan pendengaran hingga 50 persen pada 2030, selaras dengan target global.

"Penurunan angka gangguan pendengaran membutuhkan kolaborasi lintas sektor, mulai dari pemerintah, organisasi profesi, tenaga kesehatan, dunia pendidikan, hingga masyarakat," ujar Fikri.

Ia menambahkan, penyebab gangguan pendengaran meliputi infeksi telinga, kelainan bawaan, paparan kebisingan, penggunaan perangkat audio secara berlebihan, serta budaya lingkungan yang bising.

Kemenkes berharap peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya deteksi dini dan perilaku mendengar aman dapat mencegah gangguan pendengaran sejak dini serta mendukung terwujudnya sumber daya manusia Indonesia yang sehat dan produktif.

Editor: Gokli