Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPPU Sidangkan ITM Bhinneka Power atas Dugaan Telat Notifikasi Akuisisi Rp 6,5 Miliar
Oleh : Redaksi
Sabtu | 28-02-2026 | 13:28 WIB
ITM-Bhinneka-Power.jpg Honda-Batam
KPPU menggelar sidang perdana Pemeriksaan Pendahuluan atas Perkara Nomor 08/KPPU-M/2025 terkait dugaan keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham PT Centra Multi Suryanesia Aset oleh PT ITM Bhinneka Power, Rabu (26/2/2026). (KPPU)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang perdana Pemeriksaan Pendahuluan atas Perkara Nomor 08/KPPU-M/2025 terkait dugaan keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham PT Centra Multi Suryanesia Aset oleh PT ITM Bhinneka Power. Sidang berlangsung di Kantor KPPU Jakarta, Rabu (26/2/2026).

Perkara tersebut menyangkut dugaan pelanggaran Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 tentang kewajiban notifikasi akuisisi.

Sidang dipimpin Anggota KPPU, Moh Noor Rofieq selaku Ketua Majelis Komisi, didampingi Ketua KPPU M Fanshurullah Asa dan Anggota KPPU Rhido Jusmadi. Agenda persidangan meliputi pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh investigator serta pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian alat bukti berupa surat dan dokumen pendukung.

Akuisisi 65 Persen Saham

Perkara bermula dari aksi korporasi ITM Bhinneka Power pada 2023 yang mengakuisisi 65 persen saham Centra Multi Suryanesia Aset senilai Rp 6,5 miliar. Transaksi tersebut dinyatakan efektif secara yuridis pada 21 September 2023.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, perusahaan yang memenuhi ambang batas nilai aset atau penjualan gabungan wajib menyampaikan pemberitahuan kepada KPPU paling lambat 30 hari kerja sejak transaksi efektif secara hukum.

Dalam kasus ini, ITM Bhinneka Power seharusnya menyampaikan notifikasi paling lambat 2 November 2023. Namun, KPPU baru menerima pemberitahuan pada 7 November 2023.

Atas dasar itu, investigator menduga terjadi keterlambatan notifikasi selama tiga hari kerja yang berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang persaingan usaha.

Sidang Lanjutan 9 Maret 2026

Setelah mendengarkan pemaparan LDP dan memeriksa kelengkapan alat bukti, Majelis Komisi menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin, 9 Maret 2026. Agenda berikutnya adalah penyampaian tanggapan terlapor terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran.

"Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengawasan terhadap transaksi merger dan akuisisi agar tetap sesuai dengan prinsip persaingan usaha yang sehat dan transparan," tegas KPPU dalam siaran persnya.

Informasi perkembangan perkara dapat diakses melalui laman resmi KPPU.

Editor: Gokli