Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Suami Pemutilasi Istri di Bintan Permata Indah Tanjungpinang Terancam Hukuman Mati
Oleh : Devi Handiani
Jum\'at | 27-02-2026 | 16:28 WIB
suami-bunuh-istri.jpg Honda-Batam
Kapolresta Polresta Tanjungpinang, Kombes Pol Indra Ranu, saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus suami bunuh istri di Perumahan Bintan Permata Indah, Kelurahan Pinang Kencana, Jumat (27/2/2026). (Foto: Devi Handiani)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kasus pembunuhan disertai mutilasi mengguncang warga Perumahan Bintan Permata Indah, Kelurahan Pinang Kencana, Tanjungpinang Timur. Seorang pria berinisial N tega menghabisi nyawa istrinya sendiri di dalam rumah mereka pada Rabu (25/2/2026).

Kepolisian menyebut tersangka merupakan residivis. Selain membunuh, pelaku juga memotong bagian tubuh korban dan berupaya menghilangkan barang bukti dengan membuangnya ke lokasi berbeda.

Berawal dari Cekcok di Ruang Makan

Kapolresta Polresta Tanjungpinang Kombes Pol Indra Ranu menjelaskan, peristiwa bermula sekitar pukul 16.30 WIB saat terjadi cekcok antara tersangka dan korban di ruang makan. "Tersangka tersulut emosi, lalu keluar rumah mengambil kayu bulat dari pot bunga dan kembali masuk untuk menyerang korban," ujar Indra Ranu dalam konferensi pers di Mapolresta Tanjungpinang, Jumat (27/2/2026).

Korban dipukul berulang kali di bagian kepala belakang dan wajah hingga terjatuh di lantai dapur. Setelah memastikan korban tidak bernyawa dengan memeriksa denyut nadi, tersangka membungkus jasad istrinya menggunakan kain sarung dan karung goni.

Pelaku sempat berupaya membawa jenazah dengan sepeda motor Honda Supra X miliknya. Namun, rencana tersebut gagal karena tersangka tidak mampu mengangkat tubuh korban.

Dalam kondisi panik, tersangka menyeret kembali jasad korban ke dapur. Ia kemudian mengambil parang dan talenan kayu untuk memotong kedua paha korban. Potongan tubuh itu lalu dibawa menggunakan sepeda motor dan dibuang ke sebuah lubang di samping rumah kosong milik kerabat korban di Jalan Sultan Sulaiman.

Polisi: Termasuk Pembunuhan Berencana

Kapolresta menegaskan tindakan tersangka tergolong pembunuhan berencana dengan unsur kekejaman. "Motif utamanya adalah dendam dan sakit hati. Tersangka merasa sejak keluar dari penjara, dirinya tidak lagi dihargai sebagai suami yang sah oleh korban. Statusnya sebagai residivis menjadi poin pemberat," katanya.

Ia menambahkan, aksi tersebut dilakukan secara sadar dan sistematis. "Modus operandinya menunjukkan perencanaan, mulai dari penyerangan menggunakan kayu hingga upaya menghilangkan jejak dengan memutilasi dan membuang potongan tubuh korban ke lokasi berbeda dari tempat kejadian perkara," tegasnya.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Paulus Wamilik Mabel, menyatakan polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian dan tempat pembuangan.

Barang bukti tersebut antara lain sebilah parang, potongan kayu bulat sepanjang 55 sentimeter, talenan kayu, satu unit sepeda motor Honda Supra X BP 3015, kain sarung, karung goni, pakaian korban, serta perlengkapan pembersih darah.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 459 juncto Pasal 458 ayat (1) dan (2), serta Pasal 23 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan berencana dan pengulangan tindak pidana," ujar Paulus.

Ia menegaskan tersangka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 20 tahun. Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Polresta Tanjungpinang.

Editor: Gokli