Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bareskrim Polri Bongkar Phishing Situs E-Tilang Palsu Kejaksaan, Lima Tersangka Ditangkap
Oleh : Redaksi
Jum\'at | 27-02-2026 | 12:08 WIB
penipuan-e-tilang.jpg Honda-Batam
Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan daring bermodus phishing yang menyamar sebagai situs resmi pembayaran e-tilang milik Kejaksaan Agung. (Humas Polri)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan daring bermodus phishing yang menyamar sebagai situs resmi pembayaran e-tilang milik Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Para pelaku diketahui membuat laman palsu yang menyerupai situs resmi dan menyebarkan tautan jebakan melalui metode SMS blast.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan korban yang mengalami kerugian setelah menerima pesan singkat dari nomor tidak dikenal.

"Korban menerima SMS berisi informasi tagihan denda pelanggaran lalu lintas disertai tautan. Saat tautan itu diklik, korban diarahkan ke situs palsu yang tampilannya sangat mirip dengan situs resmi Kejaksaan. Karena mengira situs tersebut asli, korban kemudian memasukkan data pribadi dan data kartu kredit," ujar Himawan.

Berdasarkan laporan tersebut, penyidik melakukan penelusuran dan menemukan sedikitnya 124 tautan situs phishing yang digunakan pelaku. Selain itu, polisi mengidentifikasi enam nomor telepon tambahan yang dipakai untuk menyebarkan SMS blast, dari lima nomor awal yang telah terdeteksi.

Dari hasil pengembangan, aparat mengamankan lima tersangka di dua lokasi berbeda, yakni Jawa Tengah dan Banten. Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa aksi kejahatan tersebut dikendalikan oleh seorang warga negara asing asal Tiongkok, sementara para tersangka di Indonesia berperan sebagai operator lapangan yang menjalankan instruksi.

"Kelima tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari operator SMS blasting, penyedia perangkat SIM box, penyedia kartu SIM yang telah diregistrasi, hingga pengelola operasional. Mereka merupakan bagian dari jaringan terorganisir yang dikendalikan dari luar negeri," tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Mereka terancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 12 miliar.

Polri mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap pesan singkat dari nomor tidak dikenal, terutama yang mencantumkan tautan dan mengatasnamakan instansi pemerintah. Masyarakat diminta memastikan keaslian alamat situs sebelum memasukkan data pribadi maupun data keuangan guna menghindari kejahatan siber serupa.

Editor: Gokli