Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Berangkat ke Singapura Bawa Ikan Segar, Pulang Bawa Daging Beku Ilegal 80 Ton
Oleh : Aldy
Jum\'at | 27-02-2026 | 09:08 WIB
2702_ekspose-daging-selundupan-2.jpg Honda-Batam
Pengungkapan kasus penyelundupan daging dipimpin Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Paksi Eka Saputra, didampingi Kaurpenum Subbidpenmas Bidhumas Polda Kepri AKP Tigor Sidabariba, dan dihadiri Jaksa Fungsional Bidang Pidum Kejati Kepri Rumondang Manurung serta perwakilan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepri Wasis Prihartono, di Mapolda Kepri, Kamis (26/2/2026). (Foto: Aldy/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kapal KM Sukses Abadi 02 --yang sebelumnya bertolak dari Karimun dengan muatan ikan segar untuk dikirim ke Singapura, kembali ke wilayah Kepulauan Riau membawa puluhan ton daging beku ilegal.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan tersebut. Daging beku tanpa dokumen kesehatan itu diketahui akan diedarkan ke wilayah Jambi dan Riau.

Kedua tersangka masing-masing berinisial LM alias A sebagai pemilik kapal sekaligus pemilik barang, serta H alias D yang berperan sebagai nakhoda. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan sejak Januari 2026.

Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Paksi Eka Saputra mengungkapkan, pengusutan perkara bermula dari informasi yang diterima pada 22 Januari 2026 terkait dugaan masuknya barang bekas ilegal. Tim Unit 1 Subdit I kemudian melakukan pemantauan melalui situs pelacakan kapal Marine Traffic dan mendapati kapal berangkat dari Pelabuhan Jurong, Singapura, sekitar pukul 19.00 WIB.

"Sekitar pukul 23.00 WIB, kapal terpantau berhenti di satu titik dan sistem AIS sudah tidak aktif. Berdasarkan itu, tim bergerak menuju Pulau Moro, Kabupaten Karimun," kata Paksi saat ekspose di Mapolda Kepri, Kamis (26/2/2026).

Pada Jumat (23/1/2026) sekitar pukul 02.00 WIB, tim menemukan kapal yang sedang melakukan bongkar muatan di Pelabuhan PT Pulaumas Moromulia, Kecamatan Moro. Setelah diperiksa, kapal tersebut dipastikan merupakan KM Sukses Abadi 02.

Dari hasil pemeriksaan diketahui, kapal sebelumnya berangkat dari Pelabuhan PT Pulau Mata, Moro, menuju Singapura untuk mengekspor ikan segar. Namun, saat kembali ke Kepri, kapal justru membawa barang bekas dan daging beku ilegal.

Sebagian muatan daging bahkan sudah dipindahkan ke kapal lain, yakni KLM Sukses Raya, yang berada di pelabuhan yang sama.

Menurut Paksi, para pelaku sengaja mematikan Automatic Identification System (AIS) saat memasuki perairan Indonesia agar pergerakan kapal tidak terpantau aparat. "Mereka ingin posisi kapal tidak terbaca hingga lokasi bongkar muat," ujarnya.

Selama proses penyelidikan, daging sapi, babi, dan ayam beku asal Singapura itu disimpan dalam freezer atau kotak pendingin.

Polisi menyita dua kapal, yaitu KM Sukses Abadi 02 GT 131 dan KLM Sukses Raya GT 143. Selain itu, diamankan pula barang bekas ilegal berupa 38 karung pakaian, 157 karung boneka, 125 karung mainan, dua unit motor listrik, dua sepeda anak, dua stroller, serta berbagai barang elektronik dan perabot rumah tangga.

Untuk komoditas daging, polisi menemukan total 5.037 kotak dengan perkiraan berat 77 hingga 80 ton. Rinciannya terdiri atas 3.522 kotak daging sapi, 1.230 kotak daging babi, dan 285 kotak daging ayam.

Seluruh daging ilegal tersebut telah dimusnahkan dengan cara dikubur di TPA Punggur setelah memperoleh penetapan pengadilan. Sementara sebagian barang bukti lain yang diekspose di Polda Kepri dimusnahkan dengan cara dibakar.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal berlapis terkait tindak pidana perdagangan dan pelanggaran karantina hewan.

"Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar untuk pelanggaran perdagangan, serta maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar untuk pelanggaran karantina," tegas AKBP Paksi.

Editor: Gokli