Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polda Kepri Bongkar Penyelundupan 5.037 Kotak Daging Ilegal dari Singapura, Dua Orang Ditetapkan Tersangka
Oleh : Aldy
Jumat | 27-02-2026 | 08:30 WIB
2702_ekspose-daging-selundupan.jpg Honda-Batam
Pengungkapan kasus penyelundupan daging dipimpin Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Paksi Eka Saputra, didampingi Kaurpenum Subbidpenmas Bidhumas Polda Kepri AKP Tigor Sidabariba, dan dihadiri Jaksa Fungsional Bidang Pidum Kejati Kepri Rumondang Manurung serta perwakilan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepri Wasis Prihartono, di Mapolda Kepri, Kamis (26/2/2026). (Foto: Aldy/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri mengungkap kasus penyelundupan barang bekas ilegal dan daging tanpa dokumen kesehatan yang didatangkan dari Singapura ke wilayah Kepulauan Riau.

Dalam perkara ini, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni LM alias A selaku pemilik kapal sekaligus pemilik barang, serta H alias D yang bertindak sebagai nakhoda kapal.

Pengungkapan kasus tersebut dipimpin Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Paksi Eka Saputra, didampingi Kaurpenum Subbidpenmas Bidhumas Polda Kepri AKP Tigor Sidabariba. Kegiatan ini turut dihadiri Jaksa Fungsional Bidang Pidum Kejati Kepri Rumondang Manurung serta perwakilan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepri Wasis Prihartono, di Mapolda Kepri, Kamis (26/2/2026).

AKBP Paksi menjelaskan, penggagalan penyelundupan terjadi pada Jumat (23/1/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di Pelabuhan PT Pulaumas Moromulia, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, saat para pelaku tengah melakukan bongkar muat.

"Para pelaku menggunakan kapal kayu KM Sukses Abadi 02. Awalnya kapal berangkat dari Karimun ke Singapura untuk mengangkut ikan. Namun, saat kembali ke Indonesia, kapal justru membawa barang bekas serta daging sapi, ayam, dan babi tanpa sertifikat kesehatan," jelas Paksi.

Untuk mengelabui petugas, kapal tersebut sengaja mematikan sistem Automatic Identification System (AIS) ketika memasuki perairan Indonesia.

Dalam penggeledahan, penyidik menyita dua kapal, yakni KM Sukses Abadi 02 GT 131 dan KLM Sukses Raya GT 143. Selain itu, diamankan pula berbagai barang bekas berupa 38 karung pakaian, 157 karung boneka, 125 karung mainan, dua unit sepeda motor listrik, dua sepeda anak, dua stroller, serta sejumlah barang elektronik dan perabot rumah tangga.

Petugas juga menemukan sebanyak 5.037 kotak daging ilegal dengan perkiraan berat mencapai 70 hingga 80 ton tanpa dokumen kesehatan. Rinciannya terdiri dari 3.522 kotak daging sapi, 1.230 kotak daging babi, dan 285 kotak daging ayam dari berbagai merek luar negeri.

Seluruh daging ilegal tersebut telah dimusnahkan dengan cara dikubur di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Punggur setelah memperoleh penetapan dari pengadilan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat sejumlah pasal terkait tindak pidana perdagangan dan pelanggaran karantina hewan.

"Para tersangka terancam hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp5 miliar sesuai Undang-Undang Perdagangan. Selain itu, juga dikenakan Undang-Undang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara serta denda paling banyak Rp10 miliar," tegas AKBP Paksi.

Editor: Gokli