Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

GANNAS Dukung Tuntutan Pidana Mati Kasus 1,9 Ton Sabu
Oleh : Paskalis Rianghepat
Kamis | 26-02-2026 | 17:11 WIB
Ketua-GANNAS.jpg Honda-Batam
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Nasional Anti Narkotika (GANNAS), I Nyoman Adi Peri. (Foto: Istimewa).

BATAMTODAY.COM, Batam - Ketua Gerakan Nasional Anti Narkotika (GANNAS) menyatakan dukungan terhadap tuntutan pidana mati yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara penyelundupan narkotika dengan barang bukti hampir dua ton sabu. Dukungan tersebut disampaikan dengan alasan kejahatan narkotika masih dikategorikan sebagai Extraordinary Crime atau kejahatan luar biasa yang berdampak luas terhadap masyarakat.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Nasional Anti Narkotika (GANNAS), I Nyoman Adi Peri menegaskan bahwa pidana mati hingga kini masih diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Karena itu, tuntutan JPU dinilai memiliki dasar hukum yang jelas.

"Selama pidana mati belum dicabut dan masih diatur undang-undang, penegak hukum memiliki kewenangan untuk menerapkannya," kata I Nyoman Adi Peri melalui sambungan telepon, Kamis (26/2/2026).

Menurut GANNAS, hak hidup memang dijamin oleh konstitusi. Namun dalam konteks kejahatan narkotika berskala besar, negara juga berkewajiban melindungi masyarakat dari ancaman kerusakan generasi akibat peredaran gelap narkoba.

GANNAS menilai tuntutan pidana mati dapat memberikan efek jera, terutama terhadap bandar dan jaringan narkotika. Selama ini, vonis mati yang tidak dieksekusi dinilai berpotensi membuka ruang bagi terpidana untuk tetap mengendalikan jaringan dari dalam lembaga pemasyarakatan.

Selain itu, organisasi ini menyinggung ketentuan pidana mati bersyarat dalam KUHP baru. Skema tersebut dinilai dapat menjadi instrumen pengawasan negara terhadap terpidana, dengan catatan penerapannya dilakukan secara ketat dan konsisten.

"Jika selama masa percobaan terpidana tidak mengulangi perbuatannya, hukuman dapat diubah. Namun bila kembali terlibat, negara harus bersikap tegas," kata dia.

GANNAS menilai fakta-fakta yang terungkap di persidangan perlu menjadi rujukan utama dalam menilai perkara ini. Beberapa di antaranya adalah dugaan adanya janji imbalan uang, keterkaitan dengan pemilik kapal, serta prosedur pelayaran yang tidak sesuai ketentuan.

Menurut GANNAS, penilaian terhadap peran masing-masing terdakwa harus didasarkan pada pembuktian di persidangan, bukan pada opini atau framing yang berkembang di luar proses hukum.

Terkait adanya kritik dari sejumlah anggota Komisi III DPR RI terhadap tuntutan pidana mati, GANNAS memandang perbedaan pendapat sebagai bagian dari dinamika demokrasi.

Namun, mereka mengingatkan pentingnya konsistensi negara dalam pemberantasan narkotika.

"Pengawasan boleh dilakukan, tetapi sebaiknya didasarkan pada fakta persidangan dan bukti hukum yang ada," ujar dia.

GANNAS menegaskan dukungannya kepada JPU untuk menuntut hukuman maksimal sepanjang unsur-unsur pidana terbukti secara sah dan meyakinkan. Di saat yang sama, organisasi ini mendorong agar aparat penegak hukum juga menelusuri dan menindak aktor utama di balik jaringan narkotika.

"Penegakan hukum harus menyentuh seluruh rantai kejahatan, dari pelaku lapangan hingga bandar dan pengendali utama," kata dia.

Menurut GANNAS, konsistensi penegakan hukum menjadi kunci dalam upaya melindungi masyarakat dari bahaya narkotika, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Batam menegaskan bahwa tuntutan jaksa disusun berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang terungkap di persidangan, bukan opini publik.

"Penanganan perkara ini dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan KUHAP. Seluruh tahapan, mulai dari penyidikan, penuntutan, hingga persidangan, dilaksanakan secara profesional dan akuntabel," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Wayan Wiradarma, melalui keterangan tertulis, Sabtu (21/2/2026).

Dalam perkara ini, jaksa menjerat terdakwa Fandi Ramadhan dan lima terdakwa lainnya dalam kasus pengangkutan sabu seberat 1.995.130 gram atau hampir 1,9 ton menggunakan kapal tanker Sea Dragon yang dicegat aparat gabungan di perairan Karimun, Kepulauan Riau, pada 21 Mei 2025 dini hari.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jaksa menyatakan dakwaan primair tersebut telah terbukti di persidangan.

"Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, jaksa menuntut para terdakwa dengan pidana mati. Surat tuntutan telah dibacakan dalam persidangan terbuka untuk umum di Pengadilan Negeri Batam pada 5 Februari 2026," kata Wayan.

Editor: Yudha